Kemelut kbs

Soekarwo: Fungsi KBS Harus Dipertahankan

Kompas.com - 24/08/2010, 03:39 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengharapkan semua pihak berpikir jernih untuk tetap mempertahankan fungsi Kebun Binatang Surabaya sebagai hutan kota sekaligus habitat yang nyaman bagi satwa.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap membantu upaya pembenahan Kebun Binatang Surabaya (KBS), khususnya upaya penyelamatan satwa-satwa di dalamnya.

”Kami mengusulkan agar KBS tetap dipertahankan. Solusi yang harus diambil dalam waktu dekat adalah bagaimana menjaga agar hewan di KBS tidak stres dan mati,” kata Soekarwo, Senin (23/8) di Surabaya.

Menurut Soekarwo, Kementerian Kehutanan sebaiknya segera membentuk kembali tim manajemen sementara untuk melakukan pembenahan KBS secara signifikan. Selain itu, segala beda pendapat antarkubu di dalamnya juga harus segera dipertemukan agar keselamatan hewan tetap terjaga.

Soekarwo menegaskan, fungsi KBS sebagai hutan kota harus tetap dipertahankan. ”Semua kota modern memiliki hutan kota atau membuat ruang terbuka hijau di dalamnya. Karena itu, semua pihak harus berpikir jernih untuk mempertahankan fungsi KBS,” tuturnya.

Tetap di Surabaya

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Bambang DH berjanji mempertahankan Kebun Binatang Surabaya di lokasi sekarang. Rencana relokasi hanya untuk sebagian satwa. Relokasi juga harus di wilayah Surabaya.

Bambang mengatakan, ada dua peraturan daerah yang menjamin lokasi KBS tidak dialihfungsikan.

Surabaya punya peraturan tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta ruang terbuka hijau (RTH).

”Dalam dua perda itu, fungsi KBS dijamin. Pemerintah juga sudah memiliki sertifikat atas lahan KBS,” kata Bambang.

Jumat (20/8), Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin Lembaga Konservasi KBS untuk mengelola KBS. Pengelolaan diserahkan kepada tim manajemen sementara (TMS) yang mengelola KBS sejak 22 Februari 2010 hingga waktu yang belum ditentukan.

Bambang menyatakan, pemerintah pusat belum mengontak Pemerintah Kota Surabaya setelah pencabutan izin pengelolaan KBS.

Sejauh ini, baru Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diajak terlibat dalam pengelolaan KBS. ”Pada prinsipnya, Surabaya sudah punya konsep pengelolaan. Tinggal menunggu hak pengelolaan diserahkan (lagi) dari pusat,” ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Pengurus Unit Kerja Serikat Karyawan Varia KBS, I Wayan Titip Sulaksana, menilai, hingga saat ini belum ada tindakan signifikan dari TMS untuk membenahi KBS. Hal itu terlihat dari kematian koleksi satwa serta masih terjadinya tindakan sewenang-wenang kepada karyawan KBS yang justru memicu munculnya ketidakharmonisan.(ABK/RAZ)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau