Pengacara anggodo ditegur hakim

Duh, Empat Jam Bacakan Pembelaan

Kompas.com - 24/08/2010, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang dengan agenda pembelaan oleh terdakwa Anggodo Widjojo berlangsung selama sekitar empat jam sejak digelar pukul 10.00 hingga berakhir pada pukul 14.00, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/8/2010).

Pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Anggodo ini memang sangat tebal, mencapai 787 halaman. Pleidoi berjudul "Peranan Makelar Kasus di KPK" ini berisi rangkaian penjelasan kronologi pemerasan yang dialami Anggodo dan juga penjelasan mengenai peranan masing-masing pihak yang terlibat.

Banyaknya pembelaan yang harus dibacakan itu membuat sidang menjadi berlarut-larut. Meski OC Kaligis selaku kuasa hukum Anggodo mengatakan hanya akan membacakan poin-poin penting, tetapi pada saat sidang tetap terasa terlalu banyak.

Sejumlah majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba ini bahkan terlihat beberapa kali gelisah menunggu selesainya pembacaan pleidoi. Sekitar pukul 12.00, sidang pun sempat diskors untuk selama 30 menit untuk memberikan kesempatan istirahat dan shalat zuhur.

Setelah sidang kembali dimulai, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai pun sempat menegur tim kuasa hukum Anggodo karena terlalu banyaknya materi pembelaan yang dibacakan. Menurutnya, sidang tidak akan efisien jika harus berpanjang-panjang membacakan pleidoi.

"Ini juga sedang bulan puasa, tentu energi kita terkuras. Saya lihat ini juga hanya diulang-ulang. Saya minta ini supaya diambil poin pentingnya saja supaya lebih cepat dan efisien," tegur Tjokorda.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang, meminta pemakluman majelis hakim. Dia mengatakan, memang ada beberapa poin penting yang harus disampaikan. "Iya, baik majelis yang mulia, kami akan coba bacakan bagian yang penting saja. Kami mohon untuk bisa kembali melanjutkan," ujarnya.

Lebih lanjut, pembelaan tersebut akhirnya bisa selesai dibacakan tepat pukul 14.00. Dengan selesainya pembelaan dari pihak Anggodo, majelis hakim mengatakan bahwa sidang sudah bisa memasuki tahap putusan.

Tjokorda mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atau vonis akan digelar pada Selasa (31/8/2010) pekan depan. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan mulai pukul 09.00," ujarnya sebelum menutup sidang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau