JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang dengan agenda pembelaan oleh terdakwa Anggodo Widjojo berlangsung selama sekitar empat jam sejak digelar pukul 10.00 hingga berakhir pada pukul 14.00, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Pembelaan atau pleidoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Anggodo ini memang sangat tebal, mencapai 787 halaman. Pleidoi berjudul "Peranan Makelar Kasus di KPK" ini berisi rangkaian penjelasan kronologi pemerasan yang dialami Anggodo dan juga penjelasan mengenai peranan masing-masing pihak yang terlibat.
Banyaknya pembelaan yang harus dibacakan itu membuat sidang menjadi berlarut-larut. Meski OC Kaligis selaku kuasa hukum Anggodo mengatakan hanya akan membacakan poin-poin penting, tetapi pada saat sidang tetap terasa terlalu banyak.
Sejumlah majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rai Suamba ini bahkan terlihat beberapa kali gelisah menunggu selesainya pembacaan pleidoi. Sekitar pukul 12.00, sidang pun sempat diskors untuk selama 30 menit untuk memberikan kesempatan istirahat dan shalat zuhur.
Setelah sidang kembali dimulai, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai pun sempat menegur tim kuasa hukum Anggodo karena terlalu banyaknya materi pembelaan yang dibacakan. Menurutnya, sidang tidak akan efisien jika harus berpanjang-panjang membacakan pleidoi.
"Ini juga sedang bulan puasa, tentu energi kita terkuras. Saya lihat ini juga hanya diulang-ulang. Saya minta ini supaya diambil poin pentingnya saja supaya lebih cepat dan efisien," tegur Tjokorda.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Anggodo, Thomson Situmeang, meminta pemakluman majelis hakim. Dia mengatakan, memang ada beberapa poin penting yang harus disampaikan. "Iya, baik majelis yang mulia, kami akan coba bacakan bagian yang penting saja. Kami mohon untuk bisa kembali melanjutkan," ujarnya.
Lebih lanjut, pembelaan tersebut akhirnya bisa selesai dibacakan tepat pukul 14.00. Dengan selesainya pembelaan dari pihak Anggodo, majelis hakim mengatakan bahwa sidang sudah bisa memasuki tahap putusan.
Tjokorda mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim atau vonis akan digelar pada Selasa (31/8/2010) pekan depan. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di persidangan mulai pukul 09.00," ujarnya sebelum menutup sidang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang