Buruh migran

Muhaimin: Pemerintah Tak Tinggal Diam

Kompas.com - 24/08/2010, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur masih terus memverifikasi puluhan warga negara Indonesia yang dipenjara. Sampai saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menemukan satu pun tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (24/8/2010). Sebelumnya Migrant CARE, Kontras, dan Infid melansir 345 WNI dipenjara di Malaysia dan ada yang divonis mati dalam kasus narkotika.

"Sebetulnya data itu bergantung dari tahun berapa, yang saya lihat (data) yang dilansir teman-teman (organisasi nonpemerintah) itu data tahun 1990-an. Yang saya dapatkan dari Atase Ketenagakerjaan di Malaysia data paling mutakhir itu sebetulnya WNI yang bermasalah 177 orang dan yang sudah divonis (mati) 33 orang," kata Muhaimin.

Walau demikian, Mennakertrans terus berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dalam menangani kasus ini. Menurut Muhaimin, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap WNI yang bermasalah dan akan tetap mendampingi proses hukum.

Pendampingan (TKI bermasalah) sudah dilakukan oleh atase ketenagakerjaan kami di sana. "Mereka wajib mendampingi (TKI bermasalah) sampai persoalan hukum tuntas," ujar Muhaimin.

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Budi Hartawan menambahkan, WNI yang banyak menghadapi masalah hukum di Malaysia tidak bisa serta-merta diklaim sebagai TKI. TKI berangkat ke luar negeri lewat prosedur yang benar sehingga mudah dilacak kalau kemudian ada masalah di negara tujuan, ujar Budi.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz mengapresiasi respons Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja indonesia (BNP2TKI). Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat telah mengirim dua pejabat BNP2TKI untuk mendata dan membantu advokasi TKI bermasalah di Malaysia.

"Ini langkah konkret yang bisa menjernihkan persoalan yang dihadapi TKI di Malaysia," ujar Irgan. Komisi IX membidangi masalah ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan.

Menurut Jumhur, Pemerintah Indonesia perlu bersinergi mengupayakan pendampingan, perlindungan, serta penyelamatan hukum terhadap WNI ataupun TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. "Mengupayakannya harus dengan sepenuhnya kekuatan demi martabat bangsa kita, bila diperlukan dengan cara-cara diplomatik yang luar biasa sekali," ujar Jumhur.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau