Tanya: Mohon maaf ...apakah menabung di bank Syariah masih harus dizakati ? (Ino)
Jawab: Saudara Ino yang dirahmati Allah Saudara bisa menanyakannya langsung ke pihak bank yang bersangkutan apakah dari kekayaan yang saudara simpan, sudahkah mereka keluarkan zakatnya atau belum? Bilamana belum dibersihkan zakatnya maka saudara bisa menghitung untuk dikeluarkan zakat 2,5 persen.
Dengan ketentuan simpanan tersebut sudah setahun (haul) dan jumlah dari simpanan tersebut setara atau lebih dari nisab zakat 85 gram emas murni ( Rp. Rp 29.750.000 berdasarkan asumsi emas murni @ Rp350.000/gram).
Karena harta simpanan yang tidak dikeluarkan zakatnya di ancam oleh Allah dalam firmanNya: "dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."" (QS. At-Taubah (9): 34-35) Wallahu ta’ala a’lamu (Tim DOmpet Dhuafa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang