Pemberantasan korupsi

KPK Kecewa Koruptor Diberi Remisi

Kompas.com - 25/08/2010, 03:37 WIB

Jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, mereka tidak terlibat dalam pemberian remisi kepada narapidana koruptor. Bahkan, lembaga itu tidak menyetujui pemberian remisi kepada koruptor karena dinilai melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

”Kami tidak pernah diajak koordinasi soal pemberian remisi. Pak Haryono Umar sudah menegaskan hal itu, KPK tidak tahu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/8).

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya bertanya kepada KPK soal uang pengganti denda dari para narapidana koruptor yang dulu ditangani KPK, apakah sudah dibayar atau belum. ”Waktu itu yang diundang Direktur Penuntutan,” katanya.

Bibit menegaskan, KPK tidak mempersoalkan masalah koordinasi ini karena hal itu sepenuhnya wewenang pemerintah. ”Tetapi, semangat antikorupsi di antara penegak hukum belum sama,” ujarnya.

Menurut Bibit, dari sisi aturan, pemberian remisi memang sah-sah saja. ”Hanya masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi, serius apa tidak?” kata Bibit.

Ia menambahkan, untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah menangkap koruptor, kemudian hukuman mereka dikurangi berkali-kali.

Kemarin, seusai mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku sudah mengomunikasikan soal pembebasan bersyarat para narapidana korupsi kepada KPK.

”Sudah saya jelaskan, kami punya dokumen, khusus untuk pembebasan bersyarat itu, KPK sudah diwakilkan,” katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasril Jamil, di sela-sela rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, mengatakan, koruptor seharusnya diberi efek jera dengan tidak diberikan remisi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menegaskan, pemberian grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara A Syaukani dan pemberian remisi kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aik/ana/nta)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau