JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Alif Kuncoro batal dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2010). Pasalnya, hingga saat ini JPU belum selesai menyusun berkas tuntutan. "Tuntutan belum siap," ucap JPU Erni kepada majelis hakim.
Mien Krisnawati, Ketua Majelis Hakim, lalu menunda sidang hingga 1 September 2010. Ia meminta kepada JPU untuk merampungkan tuntutan sebelum 1 September 2010. "Selanjutnya jangan sampai ditunda lagi," kata Mien kepada JPU.
Kepada tim pengacara Alif, majelis hakim memberikan waktu dua hari untuk menyiapkan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU. "Jadi, tanggal 3 September pembacaan pleidoi," kata Mien.
Pengacara Alif, M Yasin, mengaku tidak kecewa dengan penundaan itu. "Tapi kan seharusnya bisa lebih cepat. Mau gimana lagi? Kita juga sudah siapkan pleidoi," ucap dia seusai sidang.
Seperti diberikan, Alif didakwa menyuap penyidik Kompol Arafat Enanie dengan motor gede alias moge Harley Davidson tipe Ultra Classic seharga Rp 410 juta ditambah bea balik nama Rp 43 juta.
Selama sidang, Alif mengakui hal itu. Menurut dia, suap itu agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan. Sebaliknya, Arafat membantah menerima suap moge. Menurut dia, moge itu hanya titipan Alif setelah Alif kepergok selingkuh oleh istrinya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang