JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Haryono Umar mendukung jika lembaganya diberi kewenangan menyidik kasus pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana hasil korupsi.
Namun, dengan adanya penolakan dari sejumlah anggota fraksi terhadap RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK tak merasa hal itu sebagai upaya pelemahan kepada KPK.
"Enggak (berpengaruh). Itu kan berkaitan dengan RUU pencucian uang. Kalau tentang pemberantasan korupsi masih dengan UU Tipikor," ujar Haryono di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/8/2010).
Jika KPK mendapat kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang, akan membantu tugas KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Itu kan bagus, karena korupsi, akhirnya ke pencucian uang. Kalau kami bisa menyidik juga, itu akan lebih lengkap dan jelas ke mana itu larinya uang," kata Haryono.
Saat ini, Tim Perumus di DPR tengah menggodok RUU TPPU. Diketahui, empat fraksi menolak Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan diberikan ke KPK.
Penolakan anggota dewan terhormat ini disinyalir Indonesia Corruption Watch (ICW) melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi secara tuntas. (Tribunnews/Acoz)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang