Karantina

Pemalsuan Surat Kesehatan Hewan

Kompas.com - 26/08/2010, 03:17 WIB

Cilegon, Kompas - Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Provinsi Banten, menemukan surat keterangan kesehatan hewan dari berbagai wilayah di Pulau Jawa palsu. Kasus SKKH palsu terungkap ketika petugas karantina Cilegon menemukan perbedaan di antara dua SKKH dari Bogor beberapa waktu lalu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Agus Sunanto di Cilegon, Banten, Rabu (25/8), mengatakan, surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait di daerah asal adalah syarat yang harus diserahkan ke balai karantina setiap kali akan mengirim ternak atau produk ternak.

SKKH adalah dokumen yang menunjukkan kiriman itu terhindar dari penyakit dan cemaran yang berbahaya. Pemalsuan SKKH ini ketahuan karena kebetulan ada yang mengurus pengiriman ternak di Balai Karantina Cilegon berbarengan, satu dengan SKKH asli dan satunya SKKH palsu.

”Petugas karantinanya dari satu regu piket yang sama sehingga mengenali perbedaan antara dua SKKH tersebut,” kata Agus.

Sepintas kedua SKKH itu serupa. Bahkan, tanda tangan dokter hewan pun mirip, diduga karena telah dipindai. Hal yang membedakan adanya tanda logo berbayang di lembar SKKH asli yang tidak ditemukan di lembar SKKH palsu.

Selain itu, nomor induk pegawai (NIP) dokter hewan yang bertanda tangan di SKKH palsu masih bernomor lama. Padahal, sejak dua tahun lalu NIP berubah, yakni dengan pencantuman tanggal dan tahun lahir di NIP pegawai negeri bersangkutan.

Untuk itu, Balai Karantina Kelas II Cilegon mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas terkait di Jawa untuk mengirimkan formulir SKKH asli berikut spesimen atau contoh tanda tangan dokter hewan yang berwenang menandatangani SKKH dari daerah itu.

Demi menghindari kesalahpahaman, jika ada kesalahan atau coretan di SKKH tersebut agar diberi paraf petugas dan stempel dinas. Balai Karantina Cilegon meminta agar jangan ada dua nomor yang sama untuk SKKH yang berbeda. ”SKKH palsu dari Serang ketahuan ada lima macam bentuk,” kata Agus.

SKKH palsu dari Ngawi, Jawa Timur, mencantumkan nama dokter hewan lama, padahal yang bersangkutan sudah pindah. SKKH palsu lainnya, pemalsuan SKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah; Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kehutanan Kabupaten Cirebon; Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Sidoarjo; serta Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan DKI Jakarta. (CAS)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau