JAKARTA, KOMPAS.com — Brigjen (Pol) Edmond Ilyas akan bersaksi di sidang terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2010).
Ini kesaksian pertama kali Edmond di sidang para terdakwa yang diduga terlibat mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.
"Saksinya Edmond, (Kombes) Eko Budi Sampurno, (Kombes) Pambudi Pamungkas, dan dua saksi lain," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Seperti diberitakan, pada sidang para terdakwa, nama Edmond disebut-sebut. Saat kasus Gayus diselidiki, ia menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Di tengah-tengah penyidikan, Edmond dimutasi menjadi kepala polda Lampung dan posisinya digantikan Brigjen (Pol) Raja Erizman.
Arafat saat bersaksi menyebut dirinya diperintahkan Edmond untuk mengubah status tersangka Roberto Santonius menjadi saksi.
Menurut Arafat, perintah itu setelah Roberto menemui Edmond. Masih menurut Arafat, Roberto saat itu menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edmond dan Kombes Pambudi Pamungkas (saat itu kepala unit).
Hingga saat ini, Edmond masih berstatus sebagai saksi. Dia hanya dikenai pelanggaran kode etik profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Edmond juga sudah dicopot dari jabatan Kapolda Lampung dan kini jadi perwira tinggi Mabes Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang