Bayar Zakat Setelah Dikurangi Belanja?

Kompas.com - 26/08/2010, 08:22 WIB

Tanya: Assalamualaikum wr wb. Apa perbedaan zakat profesi dengan zakat maal? Untuk menghitung zakat maal/profesi apakah gaji yang dihitung gaji pokok atau gaji bersih (termasuk tunjangan)? bagaimana bila kita ada utang/cicilan? Terus apakah jumlah yang dizakati dikurangi juga dengan kebutuhan untuk belanja sehari-hari?

Jawab: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Saudara Panji yang Allah rahmati Zakat maal artinya zakat harta, di dalamnya termasuk zakat pertanian, zakat niaga, zakat emas, zakat profesi, dan zakat harta terpendam. Zakat selain zakat maal disebut zakat fitrah (zakat jiwa) yakni zakat berupa bahan makanan 2,5 kg yang dibayarkan setiap muslim di bulan ramadhan.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan setiap bulannya setelah menerima penghasilan atau gaji. Zakat ini diqiyaskan (analogi) pada zakat pertanian yang dikeluarkan setiap selesai panen.

Pasalnya dalam literatur fiqih klasik belum diatur mengenai zakat profesi ini, tetapi cakupan dalil dan hukum penerapannya sudah ada, diantaranya firman Allah : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” ( Q,S al Hadid 7 ). "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (al Baqarah : 267 ). "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (adz Dzariyat : 19 ). Kemudian juga  hadits Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ Bila suatu kaum enggan mengeluarkan zakat, Allah akan menguji mereka dengan kekeringan dan kelaparan ( H.R Thabrani )

Seseorang yang hendak berzakat penghasilan disyaratkan : •    Pertama cukup nisab; penghasilannya setara atau lebih dengan nisab 5 Wasaq atau 522 kg beras atau Rp 2.610.000 jika harga beras Rp 5.000/kg •    Kedua tidak mempunyai utang sebesar penghasilan atau sejumlah yang akan mengurangi sehingga sisa penghasilan tersebut tidak mencapai nisab. Karena utang termasuk penghalang seseorang menunaikan zakat dalam arti Islam memerintahkan supaya cepet cepat melunasi hutang. Sabda Rasulullah salallahu alaihiwasallam “ menunda-nunda bayar hutang padahal ia orang mampu adalah kezaliman” ( H.R Bukhari)

Dalam menghitung zakat profesi bagi yang berpenghasilan tinggi boleh langsung 2,5 persen x gaji pokok, dan untuk yang berpenghasilan pas-pasan  2,5 persen x sisa pemotongan belanja pokok perbulan.

Demikian penjelasan Dompet Dhuafa bila saudara Panji ingin berbagi dengan kaum lemah maka saudara bisa menghubungi kami kapan saja. Semoga  Allah memberi berkah pada harta yang kita amalkan dan berkah bagi harta yang kita simpan. Wallahu ta’ala alamu. (Tim Dompet Dhuafa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau