JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan Gayus Tambunan dan penasihat hukumnya, Haposan Hutagalung, sebanyak dua kali pada akhir 2009 di Kedai Kopi Kelapa Gading, Jakarta Utara, hanya sekadar minum kopi belaka. Haposan mengaku pertemuan dengan kliennya tidak menyinggung perkara pengadilan.
"Saya diundang Gayus untuk ngopi di Kelapa Gading karena katanya minum kopi di sana (Kedai Kopi) enak," tutur Haposan (51), saksi dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penerima suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan terdakwa Muhtadi Asnun, Kamis (26/8/2010) di PN Jakarta Timur.
Kesaksian Haposan tersebut membantah pernyataan Gayus dalam sidang sebelumnya. Gayus menyebutkan, pengacaranya itu meminta Rp 5 miliar agar bisa menyelesaikan perkaranya di persidangan. "Saya tegas bahwa Gayus berbicara bohong. Saya persilakan diri saya untuk dikonfrontir oleh majelis hakim dengan Gayus Tambunan dan saksi-saksi lain," tegas Haposan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang