BTN Salurkan KPR Dengan Fasilitas Likuiditas

Kompas.com - 26/08/2010, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Tabungan Negara (BTN) siap menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah menggunakan fasilitas likuiditas perumahan.

"Sebagai langkah awal kami akan mengambil alih proses verifikasi yang selama ini ditangani pemerintah," kata Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro di Jakarta, Rabu, usai menandatangani kesepakatan penyaluran bantuan fasilitas likuiditas dengan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). 

Iqbal mengatakan, secara administratif, calon penerima subsidi hanya diwajibkan menunjukkan NPWP dan SPT asli, serta surat pernyataan jika kedua surat tadi asli. Kesepakatan dengan pemerintah merupakan bentuk komitmen BTN untuk menjadikan pembiayaan perumahan sebagai inti bisnis perseroan.

Melalui skim baru ini, Bank BTN menargetkan dapat melipatgandakan pembiayaan rumah bersubsidi dari 130.000 unit menjadi 260.000 unit hingga akhir tahun 2010. Hingga semester I-2010, BTN telah membiayai pembiayaan terhadap 57.000 unit rumah bersubsidi.Khusus untuk penyaluran tahap pertama senilai Rp416 miliar.

Iqbal menjelaskan sebagai langkah awal BTN masih akan menggunakan pola subsidi lama yakni subsidi selisih bunga, sambil menunggu terbitnya SOP penyaluran bantuan likuiditas perumahan.

Menurut Iqbal, dana itu mampu menutup pencairan dana subsidi sesuai target pemerintah sebanyak 82.000 unit, yang meliputi penerima subsidi baru dan sekitar 3.000 unit rusunami yang masuk daftar tunggu di BTN sejak akhir tahun 2009 menyusul kebijakan perubahan pola subsidi perumahan.

Para pembeli rusunami tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat memeroleh subsidi selisih bunga dan subsidi uang muka berdasarkan pola lama, namun karena dana subsidi belum dicairkan pemerintah, pengembang terpaksa harus menanggung beban tersebut kepada bank. Iqbal juga mengungkap, pihaknya optimis penyaluran kredit perumahan BTN pada semester II/2010 bisa melampaui dari Rp12 triliun.

Optimisme ini berdasarkan kinerja penyaluran kredit pada semester I/2010 menunjukkan 60 persen dari target tahun 2010 sudah tercapai. Target penyaluran kredit BTN pada 2010, imbuh Iqbal, mencapai Rp20 triliun, naik 30 persen dari pencapaian tahun lalu sebesar Rp16 triliun.

"Target kami tahun ini Rp20 triliun, itu akan terlampaui. Kenapa saya berani mengatakan hal itu, sampai dengan posisi semester pertama tahun ini sudah mencapai 60 persen dan biasanya kita hampir double sampai akhir tahun," ujarnya.

Mengacu kinerja perseroan yang diperoleh di semester pertama tahun ini, proyeksi penyaluran kredit BTN hingga akhir 2010 mencapai kisaran Rp24 triliun atau lebih tinggi 20 persen dari target yang dipatok.

Iqbal menambahkan keyakinan itu sejalan dengan komitmen pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang akan menyelesaikan tunggakan kredit pemilikan rumah sederhana (KPRSh) dan kredit pemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami) di sejumlah bank penyalur kredit.

"Kami bank penyalur KPR terbesar dengan pangsa pasar 97 persen dari seluruh kredit rumah bersubsidi. Beberapa tunggakan kredit, seperti rusunami di 2008-2009 sekarang sudah mulai dibayar, begitu pula landed house tahun ini juga dijanjikan akan selesai seluruhnya," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa memastikan pencairan bantuan fasilitas likuiditas tahap pertama sudah dapat dilakukan melalui bank penyalur. Dana sebesar Rp416 miliar telah disiapkan, dan diharapkan mampu membiayai sekitar 82.000 unit rumah termasuk 3.065 unit rumah susun sederhana milik (rusunami).

Ia mengungkapkan, anggaran tersebut merupakan dana masa transisi yang telah dipersiapkan untuk membiayai subsidi daftar tunggu tahun 2009, membayar kewajiban subsidi selisih bunga yang jatuh tempo pada tahun 2010 dan penerbitan baru tahun 2010.

"Ini langkah pertama yang dilakukan pemerintah sebelum penyaluran dana bantuan fasilitas likuiditas sebesar Rp2,6 triliun efektif dimulai pada 31 Agustus mendatang. Kini sedang kita tuntaskan standar operasional prosedur (SOP)-nya," kata Suharso.

Menpera menjelaskan, berdasarkan Permenpera No. 11 tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan, maka proses verifikasi calon penerima bantuan fasilitas likuiditas langsung dilakukan bank penyalur dan tidak lagi melalui Kementerian Perumahan Rakyat.Dengan pola bantuan fasilitas likuiditas.

Suharso mengingatkan, pemerintah tidak lagi mensubsidi harga rumah. Dia menilai tuntutan pengembang agar pemerintah menaikkan batasan harga RSh dan Rusunami tidak lagi relevan. Lewat pola pembiayaan perumahan yang baru nantinya batasan harga rumah yang dapat dibeli calon konsumen ditentukan pihak bank berdasarkan penghasilan.

Sedangkan besar komposisi pembiayaan gabungan (blended financing) antara pemerintah dan bank penyalur bervariasi tergantung harga rumah yang diajukan. Rumah yang lebih murah misalnya di bawah Rp40 juta per unit, maka komposisi dana bantuan yang diberikan pemerintah bisa lebih besar dibanding rumah dengan harga di atas Rp80 juta, sehingga suku bunganya menjadi lebih rendah, paparnya. "Kita sangat mempertimbangkan azas keadilan," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau