JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah kembali menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) 2014 B sebesar Rp 336 miliar pada 25 Agustus 2010.
Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (27/8/2010), menyebutkan, penerbitan SDHI itu dilakukan melalui penempatan Dana Abadi Umat yang dikelola Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement.
Penempatan dana itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN melalui metode private placement.
SDHI 2014 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar 7,30 persen per tahun, akan jatuh tempo pada 25 Agustus 2014, pembayaran imbalan dilakukan tiap tanggal 25 setiap bulan.
Tanggal pembayaran imbalan pertama pada 25 September 2010 dan terakhir pada 25 Agustus 2014. Surat berharga jenis Ijarah Al-Khadamat ini tidak dapat diperdagangkan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2010, pemerintah juga menerbitkan SDHI seri SDHI 2014 A sebesar Rp 2,85 triliun untuk menutup sebagian pembiayaan APBN 2010.
Penerbitan SDHI 2014 A itu memanfaatkan dana haji yang dikelola Kementerian Agama. Nilai nominal SDHI 2014 A sebesar Rp 2,85 triliun dengan imbalan fixed coupon 7,36 persen per tahun, berakad Ijarah Al-Khadamat yang memiliki tenor empat tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 9 Agustus 2014.
Sebelumnya, pada 17 Mei 2010, pemerintah melakukan penempatan dana haji senilai Rp 4,25 triliun pada sukuk negara seri SDHI 2013 A.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang