SURABAYA, KOMPAS.com — Cuti bersama PNS Pemkot Surabaya selama Idul Fitri mendatang hanya berlangsung dua hari, tanggal 9 dan 13 September 2010.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surabaya Yayuk Eko Agustin, Jumat (27/8/2010), mengatakan, cuti bersama tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SKN/13/M.PAN/8/2009 dan KEP.227/MEN/VIII/2009 tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2010.
"Tujuan dari cuti bersama tersebut sebagai upaya efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Menurut dia, keputusan bersama tersebut menjadi pedoman bagi semua instansi pemerintah dan swasta sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja para pegawai.
"Jika ada pegawai yang libur di luar cuti bersama tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi," katanya.
Ia mengatakan, selama bulan September hingga Desember 2010, ada tiga cuti bersama, yakni pada 9 dan 13 September (hari raya Idul Fitri) dan 24 Desember (hari raya Natal).
"Jadi, cuti bersama pada Lebaran kali ini hanya dua hari saja, tanggal 9 dan 13 September. Tentunya cuti bersama tersebut mengurangi hak cuti pegawai selama 12 hari dalam setahun," katanya.
Meski demikian, jika ada pegawai yang mengajukan cuti di luar cuti bersama atau menambah cuti karena alasan kepentingan tertentu, maka pihaknya tidak bisa melarangnya.
"Kalau ada pegawai yang punya kepentingan, kami tidak bisa menolaknya," ujarnya.
Namun, jika ada pegawai tidak bekerja selama 60 hari berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas, maka yang bersangkutan secara otomatis akan dikenai sanksi berupa pemecatan sebagai pegawai.
Untuk itu, pihaknya berharap agar semua pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bisa menaati peraturan yang ada.
"Harapannya, semua pegawai di sini tertib selama musim liburan Lebaran kali ini," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang