Segera Beri Perlindungan Buruh Migran

Kompas.com - 27/08/2010, 16:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai aliansi bergabung menjadi satu dalam aksi damai yang dilakukan di seberang Istana Negara. Mereka mendesak pemerintah agar mempercepat revisi UU no. 39/2004 mengenai PPTKILN (Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri), dengan menjamin hak-hak buruh migran.

Sekitar pukul 15.30, puluhan aktivis melakukan aksi damai menuntut kepedulian pemerintah Indonesia terhadap buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati. Mereka berjalan dari gedung RRI (Radio Republik Indonesia) menuju seberang gedung Istana Negara, tepat di depan Monas (Monumen Nasional).

"Kami memang menuntut pemerintah untuk memperjuangkan nasib kaum buruh migran Indonesia di Malaysia yang terancam hukuman mati," ucap Ali Akbar Tanjung, Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) di sela-sela aksi damai, Jumat (27/8/2010).

Berbagai asosiasi atau lembaga yang bergabung dalam aksi damai tersebut di antaranya Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for National and Democratic Studies (INDIES), Peduli Buruh Migran, dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Berdasarkan rilis pers yang diberikan, vonis dan ancaman hukuman mati yang dialami oleh TKI di Malaysia adalah salah satu implikasi buruknya sistem perlindungan TKI yang diatur dalam UU No. 39/2004 tentang PPTKLN, yang dimulai dari perekrutan, penempatan di tempat kerja, sampai pemulangan ke Indonesia. Kelemahan UU tersebut diperparah dengan tidak adanya ketentuan yang mengatur mekanisme atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap WNI, khususnya buruh migram Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di negara tempat bekerja.

Selain itu, kurangnya sistem perlindungan TKI ini didukung pula oleh lemahnya politik HAM RI untuk meratifikasi instrumen PBB yaitu Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan menghapuskan praktek-praktek hukuman mati sebagaimana dimandatkan oleh Kovenan Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi. Akibatnya, alih-alih menuntut perlindungan dari negara lain, untuk melindungi warga negaranya sendiripun tidak mencerminkan kemauan yang kuat.

Padahal, agenda ratifikasi Konversi Buruh Migran tersebut telah masuk dalam Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sejak tahun 1998-2009. Sampai dengan berita ini diturunkan, aksi damai tersebut sudah bubar dikarenakan cuaca yang tidak mendukung karena hujan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau