Tanya: Apakah deposito di Bank syariah masih harus dikeluarkan zakatnya? (Muriyanto)
Jawab: Saudara muriyanto yang dirahmati Allah Saudara bisa konfirmasikan ke bank dimaksud, jika mereka belum keluarkan zakatnya 2,5 pesen, berarti saudara wajib untuk berzakat. Tentunya setelah deposito tersebut memenuhi dua syarat yang pertama ; setara nisabnya dengan 85 gram emas sekitar Rp 29.155.000 bila harga emas hari ini @ Rp 343.000/gram, dan kedua deposito tersebut sudah berjalan setahun.
Berkenaan dengan deposito, Allah azzawajalla berfirman: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34).
Menurut para Ulama yang termasuk “ menyimpan emas dan perak “ di atas adalah simpanan uang tunai, deposito, tabungan, cek, saham, atau surat berharga atau lainnya.
Ketika kita telah mengeluarkan zakat berarti kita telah membersihkan harta kita, menyiram dan menyuburkannya dalam ketaatan kepada Allah ta'ala, sekaligus telah menutup celah masuknya hasad dan dengki dari dada-dada manusia. "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian" (adz Dzariyat : 19 ).
Nah, bilamana saudara ingin berbagi dengan orang-orang lemah agar bisa ikut merasakan karunia yang Allah telah berikan maka, saudara bisa menghubungi kami lewat layandonatur@dompetdhuafa.org meskipun harta yang kita zakatkan kecil dan tidak seberapa dimata kita, namun sangat berarti di mata orang-orang dhuafa juga keridhaan Allah sangat besar terhadap kita. wallahuta'ala a'lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang