BANDUNG, KOMPAS.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat mengajukan larangan kendaraan pengangkut barang melewati jalur utama mudik selama H-4 hingga H+4. Pengajuan kepada Kementerian Perhubungan itu diharapkan mendapatkan kepastian pada Selasa nanti.
Kepala Dishub Jawa Barat Dicky Saromi di Bandung, Minggu (29/8/2010), mengatakan, pada hari itu, diadakan rapat di antaranya bersama Pemerintah Provinsi Jabar, Kepolisian Daerah Jabar, dan Kementerian Perhubungan di kantor Badan Perencanaan Daerah Jabar, Bandung.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan, kendaraan pengangkut barang tidak boleh digunakan selama H-4 hingga Lebaran. Dishub Jabar kemudian meminta larangan itu diperpanjang hingga H+4. Pengajuan itu disesuaikan dengan puncak arus mudik dan balik. Puncak arus mudik di Jabar pada masa Lebaran tahun ini diperkirakan terjadi pada H-2 atau H-3. Adapun puncak arus balik pada H+3. Dalam rapat itu juga akan dibahas mengenai persiapan menghadapi masa mudik di Jabar secara keseluruhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang