Penyalur bbm bersubsidi

Besok, Pendamping Pertamina Diumumkan

Kompas.com - 29/08/2010, 16:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Siapa yang berhak mendampingi PT Pertamina untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bakal ketahuan sebentar lagi. Besok (30/8/2010), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memutuskan pemenang tender pendistribusian bahan bakar minyak public service obligation (BBM PSO) 2011.

"Kami akan mengumumkan lima calon pemenang pendamping Pertamina, " ucap Tubagus Haryono, Kepala BPH Migas, akhir pekan ini.

Tubagus menerangkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap rencana dan komitmen kesiapan pembangunan infrastruktur kelima perusahaan. Kelima perusahaan itu yakni Petronas, AKR, Total, Elnusa dan Shell.

Setelah itu, BPH Migas akan memantai kesiapan mereka selama 3,5 bulan ke depan. Bagi, perusahaan yang sudah siap sebelum Natal 2010 mendatang, BPH Migas akan menerbitkan surat keputusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan Agen Premium, Minyak dan Solar (APMS).

Menurut Tubagus, selama kurang lebih tiga bulan, pascapenetapan pemenang sementara tersebut, pihaknya memberikan kesempatan kepada Badan Usaha pendamping untuk membangun instalasi atau lembaga penyalur. Setelah proses tiga bulan tersebut, instalasi harus sudah siap mendistribusikan BBM pada 1 Januari 2011, pukul 00.00. “Seandainya pembangunan instalasi atau lembaga penyalur belum siap sampai batas waktu yang ditentukan, ya, tidak jadi. Kami akan kembalikan ke Pertamina,” tegasnya.

Sebelumnya, BPH Migas mengundang sekitar 34 Badan Usaha untuk ikut dalam proses seleksi tersebut, namun dalam perjalanannya hanya 19 Badan Usaha yang hadir, yaitu, PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, PT Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk (AKRA). PT Tiara Energy, PT Elnusa Petropin, PT Petro Andalan Nusantara. Selain itu, PT Cosmic Indonesia, PT Patra Niaga, PT Mulya Adhi Paramita, PT Medco Sarana Kalibaru, PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP), PT Shell Indonesia, PT Petrobas Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Lingga Perdana, PT Usaha Gemilang Utama, PT Usaha Catur Mitra, PT Khatulistiwa Raya Energi, PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Dari 19 BU menyusut menjadi 15 Badan Usaha yang mengambil dokumen penugasan BBM PSO 2011. Badan Usaha itu dianataranya; PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk, PT Elnusa Petrofin, PT Petro Andalan Nusantara, PT Patra Niaga, PT Bumi Asri Prima Pratama (BAPP), PT Shell Indonesia, PT Petrobas, PT Total Oil Indonesia, PT Lingga Perdana, PT Usaha Gemilang Utama, PT Usaha Catur Mitra, PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), PT Premindo Mitra Kencana.

Saat ini, tersisa ada 5 Badan Usaha yang bertahan untuk menjadi pendamping Pertamina (Persero) mendistribusikan BBM PSO 2011. Badan Usaha itu diantaranya; PT Shell Indonesia, PT Petronas Niaga Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT Aneka Kimia Raya, Tbk. dan PT Elnusa Petrofin. Untuk lokasi pendistribusiannya sendiri, Tubagus mengatakan para pendamping Pertamina ini akan membantu pendistribusian di luar P. Jawa. Adapun sasaran wilayah untuk mereka yang mendampingi Pertamina adalah Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Rencananya, badan usaha yang ditunjuk menjadi pendamping Pertamina akan menyalurkan 393.328 kiloliter (KL) premium dan solar untuk pendistribusian tahun depan. Volume tersebut untuk didistribusikan di sejumlah provinsi Indonesia. Di mana untuk solar disalurkan ke 22 provinsi dan premium 20 provinsi.

Pada tahun lalu, AKR dan Petronas memenangkan tender penyaluran distribusi PSO BBM pada tahun 2010. Jumlah volume yang akan disalurkan adalah 36,5 juta (KL) dengan rincian premium sebesar 21,45 juta KL, kerosin sebesar 3,8 juta KL dan solar sebanyak 11,25 juta KL.

Untuk AKR mendapatkan jatah penyaluran subsidi sebesar 56.500 KL di sembilan wilayah Sumatera yaitu Deli Serdang, Medan, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Bandarlampung, Banjarmasin dan Pontianak. Sedangkan untuk Petronas hanya mendapatkan jatah subsidi premium sebesar 20,4 juta KL di empat wilayah Medan. (Fitri Nur Arifenie/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau