Kapolri: Ormas Anarkis Harus Dibekukan!

Kompas.com - 30/08/2010, 15:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, seharusnya ada sanksi pembekuan bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan atau aksi anarkis. Hal itu dikatakan Kapolri dalam rapat koordinasi gabungan antara DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8/2010).

"Kalau ada sanksi, seharusnya ada pembekuan bagi ormas yang sudah berulang kali melakukan kekerasan," kata Kapolri.

Akan tetapi, sanksi itu tak bisa diberikan karena tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebelumnya, Kapolri memaparkan, dalam rentang tahun 2007-2010, terjadi 107 tindak kekerasan oleh ormas. Dari jumlah itu, sebanyak 36 kasus sudah disidik dan ditindak hingga P21. "Seharusnya bisa dituntut pembekuan. Aturan sanksi ini mungkin bisa diatur dalam revisi UU," ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah ormas merupakan akumulasi dari kegiatan yang mereka lakukan. Meski terkesan sebagai aksi spontan, sesungguhnya tindakan tersebut dilakukan secara terencana. "Tapi dilakukan secara tertutup sehingga tidak bisa dideteksi oleh kepolisian," katanya.

Kapolri juga membantah bahwa kepolisian ragu-ragu dalam mengambil tindakan. Polri sudah mengeluarkan perintah ke seluruh jajaran untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindak kekerasan.

Kapolri juga memberikan catatan atas perkembangan jumlah ormas yang meningkat tajam. "Perlu diidentifikasi terkait kesamaan fungsi, organisasi, dan keagamaan," kata Kapolri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau