Negara Tak Boleh Biarkan Aksi Anarki

Kompas.com - 30/08/2010, 18:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pengaturan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan aksi anarki mengemuka dalam Rapat Gabungan DPR dan pemerintah, Senin (30/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, salah satu sanksi yang perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas adalah pembekuan bagi ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan. Diusulkan pula, jika tak jera dengan pembekuan, maka sanksi bisa diatur bertingkat hingga pembubaran.

Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, berpendapat, pengaturan sanksi tak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menjamin hak asasi masyarakat untuk berkumpul dan mendirikan organisasi. "Membekukan atau membubarkan bukan wewenang polisi. Itu harus diatur dalam sistem. Sebenarnya, yang paling penting penegakan hukum. Kalau ada aksi kekerasan, langsung tangkap, jangan biarkan," kata Martin.

Ia mengatakan, selama ini terkesan ada pembiaran oleh negara dan penegak hukum atas aksi anarki yang dilakukan oleh ormas tertentu. "Penegakan hukumnya harus keras. Yang terjadi selama ini pembiaran. Jangan dibiarkan orang melakukan aksi kekerasan," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Martin melanjutkan, "Seperti FPI tidak diapa-apakan, padahal dia bisa men-sweeping orang, di jalan pegang senjata tajam, tapi dibiarkan saja," kata dia. Revisi UU Nomor 8 tahun 1985 menurutnya bukan sesuatu yang mendesak. "Yang mendesak penegakan hukum," ujar Martin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau