JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pengaturan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas yang kerap melakukan aksi anarki mengemuka dalam Rapat Gabungan DPR dan pemerintah, Senin (30/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, salah satu sanksi yang perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas adalah pembekuan bagi ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan. Diusulkan pula, jika tak jera dengan pembekuan, maka sanksi bisa diatur bertingkat hingga pembubaran.
Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, berpendapat, pengaturan sanksi tak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menjamin hak asasi masyarakat untuk berkumpul dan mendirikan organisasi. "Membekukan atau membubarkan bukan wewenang polisi. Itu harus diatur dalam sistem. Sebenarnya, yang paling penting penegakan hukum. Kalau ada aksi kekerasan, langsung tangkap, jangan biarkan," kata Martin.
Ia mengatakan, selama ini terkesan ada pembiaran oleh negara dan penegak hukum atas aksi anarki yang dilakukan oleh ormas tertentu. "Penegakan hukumnya harus keras. Yang terjadi selama ini pembiaran. Jangan dibiarkan orang melakukan aksi kekerasan," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Martin melanjutkan, "Seperti FPI tidak diapa-apakan, padahal dia bisa men-sweeping orang, di jalan pegang senjata tajam, tapi dibiarkan saja," kata dia. Revisi UU Nomor 8 tahun 1985 menurutnya bukan sesuatu yang mendesak. "Yang mendesak penegakan hukum," ujar Martin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang