Ormas anarkis

Inisiatif DPR Evaluasi Ormas Diapresiasi

Kompas.com - 30/08/2010, 19:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setara Institute mengapresiasi DPR dan Pemerintah untuk mengambil langkah serius terhadap ormas anarkis, tetapi haruslah diikuti dengan kinerja legislasi yang baik. Jika tidak, pemerintah dan aparat penegak hukum akan selalu berlindung di balik dalil UU Ormas yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Tuntutan agar UU Ormas direvisi merupakan salah satu langkah awal yang harus didorong.

Demikian pernyataan Setara Institute dalam siaran persnya, Senin (30/8/2010) malam. Manajer Program dan Peneliti Setara Institute Ismail Hasani menyebutkan, pernyataan Kapolri berkenaan dengan data kekerasan yang dilakukan ormas tertentu pada Rapat Koordinasi DPR dan Pemerintah (Senin, 30 Agustus 2010), perihal rekam jejak organisasi anarkis menunjukkan keganjilan.

"Ganjil karena alih-alih menggunakan data itu sebagai pijakan penegakan hukum, tapi selama ini justru membiarkannya, melembagakan impunitas, dan bahkan menunjukkan kooperasi dan akomodasi yang berlebihan. Ini salah satu cara Polri memikat dukungan publik atas berbagai persoalan yang menimpa institusi ini," demikian Setara.

Sikap keras Polri dalam Rapat Koordinasi itu bukanlah kebiasaan institusi Polri sebagaimana selama ini ditampilkan ketika menghadapi kritik tajam atas pembiaran Polri terhadap kekerasan yang dilakukan organisasi anarkis.

Biasanya Polri selalu mengelak, bahkan terkesan membela kelompok anarkis itu dengan dalih bahwa persoalan persekusi terhadap kelompok yang dianggap sesat dan mengganggu ketertiban umum adalah wilayah yang abu-abu. Pembiaran yang selama ini terjadi sebenarnya telah memunculkan kesan kuat bahwa ormas-ormas tersebut memiliki kedekatan dengan Polri.

Namun, demikian Setara Institute, tindakan Polri akan tetap berarti jika dari data yang dipaparkannya di hadapan DPR RI kemudian ditindaklanjuti dengan langkah-langkah serius memutus impunitas terhadap organisasi massa anarkis ini.

Setara Institute juga menambahkan, DPR dan Pemerintah juga perlu memikirkan kembali regulasi yang kondusif bagi jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan karena selama ini korban dari tindakan kekerasan ormas anarkis sebagian besar menimpa kelompok-kelompok keagamaan minoritas dengan dalih agama dan moralitas publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau