Tanya: Apakah tabungan haji perlu dizakati, sedangkan tabungan haji tidak memperoleh bagi hasil dari pengembangannya, mohon penjelasan. (Sudarto UJ)
Jawab: Saudara Sudarto UJ yang dirahmati Allah Harta tabungan yang telah mencapai nisab dan cukup haulnya wajib dizakati, tidak terkecuali tabungan untuk haji. Karena hukum wajib berzakat dari harta simpanan dilihat dari keumuman ayat yang mengancam perbuatan para penimbun kekayaan yang tidak dizakatkan. "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih 34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.(35)" (QS at Taubah : 34-35).
Untuk nisab zakat harta simpanan adalah 85 gram emas atau Rp (sekitar Rp 29.155.000 bila harga emas hari ini @ Rp 343.000/gram). Jika harta tabungan kita belum memenuhi nisab tersebut, maka saudara boleh bersedekah, berinfak, atau berwakaf tunai bersama kami di DD. Demikian wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang