Anggaran pendidikan

Sudah 5 Tahun, Program BOS Tetap Tumpul

Kompas.com - 31/08/2010, 15:05 WIB

GARUT, KOMPAS.com — Sudah hampir lima tahun program bantuan operasional (BOS) digulirkan. Namun, tujuan BOS untuk menghilangkan hambatan masyarakat mendapat pelayanan pendidikan, paling tidak pada tingkat SD dan SMP/sederajat,  belum tercapai.

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang digelar bersama-sama antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Perjuangan Guru, serta Koalisi Pendidikan di Garut, Jawa Barat, Selasa (31/8/2010), untuk mengkritisi kebijakan pemerintah mengalihkan dana BOS langsung ke pemerintah daerah. Hadir di acara tersebut para aktivis pendidikan, guru-guru, serta kepala sekolah.

Koordinator Divisi Monitoring ICW Ade Irawan mengatakan, penelitian ICW selama 2006-2008 memperlihatkan, rata-rata sekolah masih membebani orangtua dengan beragam biaya, mulai proses penerimaan murid hingga kelulusan. "Malah, tren beban biaya pendidikan yang ditanggung orangtua semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana BOS," kata Ade.

Pada 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan orangtua pada tingkat SD sebesar Rp 3,5 juta per tahun meningkat menjadi Rp 4,7 juta per tahun pada 2008. Menurut Ade, ada beberapa masalah yang menyebabkan program BOS tidak kunjung mampu menghilangkan biaya yang menghambat warga untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar itu. Pertama, dari sisi alokasi dana yang disediakan masih jauh dari kebutuhan.

"Walau Kemdiknas beberapa kali menambah alokasi, tapi jumlahnya masih sangat kecil," ujarnya.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, alokasi dana BOS 2010 pada tingkat SD kota sebesar Rp 400.000 per murid per tahun dan SMP kota sebesar Rp 575.000 per murid per tahun. Sementara itu, kebutuhan faktualnya pada tingkat SD sebesar Rp 1,8 juta per murid per tahun dan SMP sebesar Rp 2,7 juta/murid/tahun.

"Dari sisi pembagian dana, Kemdiknas mengasumsikan kondisi dan kebutuhan sekolah di Indonesia sama. Karena itulah, alokasi dana BOS pun dibuat sama rata. Padahal dalam kajian mengenai pembiayaan sekolah, kondisi dan lokasi sekolah sangat berpengaruh pada kebutuhan biaya," kata Ade.

Selain itu, penghitungan kebutuhan sekolah dilakukan secara top down. Kemdiknas mengawali penghitungan dengan kemampuan anggaran yang kemudian dibagi-bagi ke sekolah.

Masalah lain, lanjut Ade, walau alokasi dana BOS sangat kecil dan tidak memadai untuk merealisasikan sekolah gratis, masih tetap saja dikorupsi terutama pada tingkat sekolah dan dinas pendidikan.

"Relasi yang timpang pada tingkat sekolah, terutama lemahnya posisi tawar guru dan orangtua ketika berhadapan dengan kepala sekolah dan lemahnya posisi kepala sekolah ketika berhadapan dengan dinas yang menyebabkan mudahnya dana BOS dikorupsi," ucapnya.

Adapun program BOS terbit akibat kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Maret dan Oktober 2005. Atas dasar pertimbangan "mengalihkan" subsidi dari orang kaya ke orang miskin itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama membuat skema penyaluran dana kompensasi berupa dana BOS.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau