Tanya: Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya mau tanya, seandainya penghasilan kami berdua (pasutri) sudah melebihi nisab, kami kan diwajibkan berzakat. Apabila kami mengeluarkan harta dengan niat sedekah (dengan waktu tak tentu), apakah pengeluaran tersebut bisa mengurangi jumlah zakat yang harus kami bayarkan? Dan apakah zakat mal bisa diberikan kepada orangtua atau saudara kami (di mana kami tidak menanggung biaya hidup mereka). Terima kasih, Wassalamu'alaikum Wr WB. (Duanti)
Jawab: Wa alaikumsalam wa rahmatullahi wa barakaatuh Saudari Duanti yang dirahmati Allah Terimah kasih telah mengirimkan pertanyaan kepada kami. Ketika penghasilan seseorang sudah setara atau melebihi batas nisab, ia wajib berzakat profesi sebesar 2,5 persen setiap bulan atau setiap menerima penghasilan. Nisabnya adalah 522 kg beras.
Adapun mengenai pertanyaan apakah pengeluaran sedekah dalam waktu tertentu bisa dihitung zakat? Sebenarnya hal itu tidak dapat dihitung zakat karena pembayaran zakat dilakukan dalam waktu-waktu tertentu dan dalam batas jumlah tertentu. Nah, saran kami, dahulukan yang wajib daripada yang sunah. Artinya, dahulukan bayar zakat daripada infak sedekah karena zakat akan dievaluasi: kenapa tidak membayar zakat? Sementara itu, sedekah hanyalah bagian dari keutamaan.
Apakah zakat mal bisa diberikan kepada orangtua? Zakat maal tidak boleh diberikan kepada orangtua, anak, atau istri, serta orang-orang nafkah sehari-harinya wajib kita tanggung, sebagaimana zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga dan kerabat Nabi salallahualaihi wasallam dari keturunan Aly bin abi Thalib, Abbas, Hasan, Husen, dan lain-lain radiallahuanhum ajmain. Demikian wallahu ta’ala a’almu. (Tim Dompet Dhuafa)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang