JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian BUMN melarang pimpinan BUMN menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apa pun. Surat edaran larangan tersebut segera dikeluarkan kepada semua BUMN.
"Sesmen sudah diminta untuk mengeluarkan surat ederan II Kementerian BUMN yang isinya meminta pimpinan BUMN untuk tidak menerima parsel atau bingkisan," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Ia menyebutkan, pihaknya hanya menindaklanjuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak membolehkan pejabat menerima parsel atau bingkisan dalam bentuk apa pun. "Kita minta kejujuran. Jika ada yang terima dilaporkan, maka kalau ada yang melanggar ada sanksi," katanya.
Mustafa juga menjelaskan bahwa BUMN berperan dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran ini. "Program BUMN Peduli melakukan pasar murah hingga mencapai nilai Rp 10 miliar dalam dua hari pasar murah kebutuhan pokok," katanya.
Menurut dia, pasar murah itu akan diteruskan secara lebih luas hingga mendekati lebaran H-1 atau H-2. Ia menyebutkan, di setiap provinsi ada forum komunikasi BUMN yang akan menggerakkan kegiatan pasar murah.
Menurut dia, pasar murah nantinya akan digelar di 50 kota dan dengan titik mencapai lebih dari 100 titik. Pasar murah itu menggunakan dana CSR BUMN.
Mengenai penyaluran raskin, Mustafa mengatakan, raskin akan disalurkan setiap bulan hingga Desember sehingga ada penyaluran raskin ke-13. "Nanti Desember ada raskin ke-13, kemungkinan dananya dari cadangan pangan Rp 1 triliun. Mudah-mudahan ini akan memberi pengaruh besar ke stabilisasi harga," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang