Dugaan suap

KPK Tetapkan Panda dan Paskah Tersangka

Kompas.com - 01/09/2010, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi senior PDI-Perjuangan, Panda Nababan dan politisi senior Golkar, Paskah Suzetta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar tersangka baru yang disampaikan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto, Rabu (1/9/2010). "Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian traveller check, penyidik KPK menetapkan 26 tersangka baru," ujarnya dalam jumpa pers di kantor KPK.

Panda dan Paskah termasuk dalam 26 daftar anggota DPR periode 1999-2004 yang terduga telah menerima cek perjalanan untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. "Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain," ujar Bibit.

Atas perbuatannya tersebut ke-26 tersangka, termasuk Panda dan Paskah, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Yahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1.

Hingga kini, kata Bibit, KPK masih mengumpulkan barang bukti untuk menjerat tiga orang lagi yang diduga menerima cek perjalanan disamping 26 orang yang dirilis hari ini. "Di samping ini masih ada 3 yang didalami, penerima. Masih ada tiga lagi yang kita dalami alat buktinya," imbuh Bibit.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada mantan anggota DPR Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod, Fraksi PPP Endin Soefihara, Fraksi TNI/Polri Udju Djuhaeri, dan fraksi Golkar Hamka Yandhu karena menerima cek perjalanan sebagai suap untuk memenangkan Miranda Goeltom Sender icha

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau