JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan politisi Golkar Paskah Suzetta sebagai tersangka penerima suap pemilihan Dewan Gubernur Senior periode 2004-2009 Miranda Gultom. Atas penetapan ini, Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso menegaskan Golkar tak keberatan meski secara pribadi dirinya mengaku belum mendengar berita tersebut.
Di sela diskusi di Charta Politica, Rabu (1/9/2010), Priyo menegaskan KPK memang memiliki kewenangan sesuai dengan UU atas penetapan tersebut.
Menurutnya, selama KPK selalu membawa visi dan misinya, Golkar akan menghormati langkah-langkah apa pun dari KPK. "Tak ada (keberatan). Silahkan saja, kalau itu memang kenyataannya harus diterima," tegasnya.
Namun, Priyo juga meminta KPK untuk segera menelusuri pihak pemberi suap kepada 26 mantan anggota dewan dan anggota aktif yang disebut menerima suap.
Priyo menambahkan, tak lucu, jika penerima dijadikan tersangka, namun pemberinya tidak turut dijerat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang