JAMBI, KOMPAS.com- Seorang warga negara Malaysia yang menjadi Manajer Pengembangan PT Asiatic Persada, anak perusahaan Wilmar Group asal negeri jiran. Madan Gopal Sham Lal alias MG Shamar, diperiksa sebagai tersangka oleh pejabat penyidik Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Pemeriksaan Shamar terkait atas perambahan di atas hutan negara untuk perluasan pembangunan perkebunan sawit perusahaan ini.
Demikian dikemukakan Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Frans Tandipau, Rabu (1/9/2010). " Hari ini tersangka sedang kami periksa," ujar Frans.
Menurut Frans, PT Asiatic Persada (AP) merambah sekitar 153 ,6 hektar di kawasan hutan negara eks HPH Asialog, yang saat ini dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI). Hutan tersebut rencananya akan dikelola menjadi hutan restorasi atas pendanaan dari Kerajaan Inggris dan publik di negara tersebut.
Namun, hutan tersebut ternyata dirambah secara marak oleh warga pendatang maupun perusahaan, salah satunya PT AP. Masalah perambahan di hutan restorasi semula diteliti oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, namun ketika mulai diproses hukum, penanganan dilaksanakan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Saat ini manajer perusahaan yang menjadi tersangka. "Namun, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena perambahan ini merupakan kebijakan perusahaan, bukan pribadi," tutur Frans.
Frans melanjutkan, aktivitas perambahan oleh PT AP berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat. Pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek, dan ternyata benar hutan negara telah ditanami sawit oleh perusahaan . Saat ini, tanaman sawit telah berusia sekitar empat tahun atau mulai berbuah pasir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang