JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto memastikan tidak akan meloloskan seorang pun yang terlibat dalam kasus korupsi aliran dana cek perjalanan (traveller's cheque) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
"Memang waktu itu kita bedakan ada tiga yang jadi aktor, menggerakkan, memberi (sekaligus), menerima terus ada yang hanya jadi penerimanya saja dan yang aktif saja. Pada waktu kita sudah kerjakan. Sekarang kita hajar semua itu," kata Bibit di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/9/2010).
Pada hari ini, KPK merilis 26 mantan anggota DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek perjalanan, dan KPK tengah mengusut tiga mantan anggota DPR lainnya. Jika ditambah empat mantan anggota Komisi IX yang telah divonis terkait kasus yang sama, maka telah ada 33 mantan anggota Komisi IX yang diproses KPK.
"Kan ada dua yang meninggal, makanya saya bilang ada tiga lagi yang sedang kita dalami. Untuk TNI, kami serahkan ke Panglima TNI. Silakan tanyakan ke Panglima TNI apakah sudah ditangani," paparnya.
Sebagaimana terungkap di persidangan empat mantan anggota DPR di Pengadilan Tipikor, nama Nunun Nurbaeti yang disebutkan menjadi pemberinya juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah ada orang atau pihak lain yang berada di atas Nunun Nurbaeti, Bibit enggan menduga-duga. "Kita berdasarkan fakta yuridis. Jadi kalau Anda punya informasi, tolong berikan ke kami," ujarnya. (Tribunnews/Acoz)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang