JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki berpendapat, memang seharusnya jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir ketika Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I berakhir, yaitu pada 20 Oktober 2009.
Namun, ia tidak setuju jika pergantian Jaksa Agung dalam waktu dekat dikaitkan dengan tudingan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
"Tidak ada hubungannya memang (dengan tudingan Yusril)," ujar Leica Marzuki seusai menghadiri diskusi publik bertajuk "Mempersoalkan Legalitas Jaksa Agung", Rabu (1/9/2010).
Menurut Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Namun, menurutnya, tidak demikian dengan masa jabatan Hendarman Supandji.
Lebih lanjut, Leica berpendapat bahwa pemerintah harus mengacu pada Pasal 22 ayat 1 huruf d Undang-Undang 1945 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, dapat diputuskan bahwa berakhirnya masa jabatan Jaksa Agung adalah bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan suatu kabinet, yang dalam kasus Hendarman adalah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
Rencana pergantian Hendarman Supandji sebelumnya sempat disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Selasa (31/8/2010) malam. Selain menyebutkan Jaksa Agung, SBY juga mengisyaratkan mengganti pucuk pimpinan di institusi Polri dan TNI.
Kepada tiga pejabat yang dalam waktu dekat akan diganti itu, Presiden SBY berharap ketiganya dapat memanfaatkan sisa waktu jabatannya untuk melakukan konsolidasi serta memaparkan kepada publik mengenai pencapaian-pencapaiannya. (Tribunnews/Nurmulia Rekso)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang