JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie tidak mau mengambil sikap terhadap penetapan 26 tersangka dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
"Kami akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Biar semuanya berproses, jadi kami tidak mau mengambil sikap. Lagi pula itu kan anggota DPR periode lalu," kata Marzuki di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis (2/9/2010).
Meskipun demikian, Marzuki berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap 26 anggota Dewan yang diduga menerima suap selama proses hukumnya masih berjalan.
Kemarin, KPK mengumumkan 26 anggota DPR Komisi XI periode 2004-2009 sebagai tersangka dugaan penerimaan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004 silam.
Ke-26 anggota Dewan tersebut melibatkan beberapa partai besar, 14 dari Fraksi PDI Perjuangan, 10 dari Fraksi Partai Golkar, dan dua anggota berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Tribunnews/Adi Suhendi)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang