Wartawan Edarkan Uang Palsu Rp 6 Juta

Kompas.com - 02/09/2010, 17:41 WIB

DOMPU, KOMPAS.com — Polres Dompu, NTB, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu, termasuk salah satunya adalah wartawan yang tercatat sebagai pimpinan redaksi salah satu surat kabar terbitan Jember.

"Dua tersangka merupakan pengedar, sementara oknum wartawan merupakan pemilik uang palsu itu," kata Kapolres Dompu AKBP Agus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Salehudin, Kamis (2/9/2010).

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak dan menangkap dua pengedar uang palsu itu.

"Untung kita cepat sampai, jika tidak, dua tersangka pengedar ini, akan dihakimi warga," katanya.

Dua tersangka yang bertindak sebagai pengedar yakni HDM (28), warga Dusun Mbuncu, Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu, dan IBR (19), warga Lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu.

Sementara pemilik upal bernama AL (35) warga Dusun Curah Putih Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengaku sebagai salah satu Pimpinan Redaksi Koran Silet Post terbitan Jember.

Kepada polisi, ia mengaku saat datang ke Dompu membawa uang palsu sebanyak Rp 6 juta.

Modus yang dipakai dua tersangka pengedar ini yaitu dengan membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100.000 di beberapa warung rokok.

Namun, naas saat keduanya membeli rokok di Desa Serakapi, Woja, dan Desa Sorisakolo, Dompu, ada pemilik warung yang curiga dengan keaslian uang itu sehingga menahan keduanya.

Ada empat korban yang mengaku telah terkena tipu daya komplotan itu dan sudah memberikan keterangan kepada petugas penyidik.

Menurut Kasat Reskrim, dalam penggeledahan, pihaknya hanya menemukan Rp 3,7 juta uang palsu dan Rp 435.000 uang asli hasil penukaran itu.

Upal senilai Rp 6 juta yang dibawa ke Dompu itu, menurut pengakuan tersangka, dibeli dari kawannya di Jember seharga Rp 3 juta.

Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Vit X tanpa nomor polisi, ponsel merek Nokia, dan tas milik tersangka Al yang berisi kartu pers.

"Kami kenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga tersangka kini kami amankan di Sel Polres Dompu," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau