DOMPU, KOMPAS.com — Polres Dompu, NTB, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu, termasuk salah satunya adalah wartawan yang tercatat sebagai pimpinan redaksi salah satu surat kabar terbitan Jember.
"Dua tersangka merupakan pengedar, sementara oknum wartawan merupakan pemilik uang palsu itu," kata Kapolres Dompu AKBP Agus Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Salehudin, Kamis (2/9/2010).
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung bergerak dan menangkap dua pengedar uang palsu itu.
"Untung kita cepat sampai, jika tidak, dua tersangka pengedar ini, akan dihakimi warga," katanya.
Dua tersangka yang bertindak sebagai pengedar yakni HDM (28), warga Dusun Mbuncu, Desa Matua, Kecamatan Woja, Dompu, dan IBR (19), warga Lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu.
Sementara pemilik upal bernama AL (35) warga Dusun Curah Putih Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, itu mengaku sebagai salah satu Pimpinan Redaksi Koran Silet Post terbitan Jember.
Kepada polisi, ia mengaku saat datang ke Dompu membawa uang palsu sebanyak Rp 6 juta.
Modus yang dipakai dua tersangka pengedar ini yaitu dengan membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100.000 di beberapa warung rokok.
Namun, naas saat keduanya membeli rokok di Desa Serakapi, Woja, dan Desa Sorisakolo, Dompu, ada pemilik warung yang curiga dengan keaslian uang itu sehingga menahan keduanya.
Ada empat korban yang mengaku telah terkena tipu daya komplotan itu dan sudah memberikan keterangan kepada petugas penyidik.
Menurut Kasat Reskrim, dalam penggeledahan, pihaknya hanya menemukan Rp 3,7 juta uang palsu dan Rp 435.000 uang asli hasil penukaran itu.
Upal senilai Rp 6 juta yang dibawa ke Dompu itu, menurut pengakuan tersangka, dibeli dari kawannya di Jember seharga Rp 3 juta.
Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Vit X tanpa nomor polisi, ponsel merek Nokia, dan tas milik tersangka Al yang berisi kartu pers.
"Kami kenakan Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ketiga tersangka kini kami amankan di Sel Polres Dompu," jelasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang