JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka utama kasus video esek-esek, vokalis Nazriel Irham alias Ariel, dipastikan akan merayakan hari raya Idul Fitri 1431 H di dalam tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Kombes Marwoto Soeto. "Enggak bisa (Lebaran di luar tahanan)," ungkap Marwoto saat dihubungi via telepon genggamnya di Jakarta, Kamis (2/9/2010).
Jangankan merayakan Lebaran di luar tahanan, Ariel juga tidak diperkenankan untuk menunaikan shalat Id di luar tahanan. "Karena ada ruangannya, enggak mungkin dikeluarin. Lagian, di dalam ada tempat ibadahnya," ucap Marwoto.
Begitu juga dengan jam besuk tahanan pada hari raya Idul Fitri, Ariel tidak akan mendapatkan keistimewaan untuk menikmati kunjungan keluarga lebih lama. "Enggak ada kok, normal saja, dari pukul 10.00 sampai 12.000," tandas Marwoto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang