Wajib ASI Eksklusif Segera Berlaku

Kompas.com - 03/09/2010, 07:22 WIB

Jakarta, Kompas - Setahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aturan mengenai pemberian air susu ibu segera diberlakukan. Ada sanksi bagi mereka yang menghalangi pemberian air susu ibu.

Hal itu terungkap dalam seminar bertema ”Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Terkait Pasal- pasal tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif” yang diselenggarakan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Kamis (2/9).

Salah seorang pembicara, anggota Komisi IX DPR, Jumaini Andriani (F-PD), mengatakan, pasal-pasal khusus ASI itu dibuat dengan semangat melindungi anak dan memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui. Pemberian ASI eksklusif berarti hanya memberikan ASI, tanpa pengganti lainnya, untuk bayi berusia 0-6 bulan.

Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan sarana umum. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Rancangan PP

Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Minarto mengatakan, pemerintah sedang menyusun pancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang ASI eksklusif yang menjadi turunan dari UU Kesehatan. Peraturan pemerintah itu akan mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif. Hal lain yang diatur ialah kewajiban tenaga, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan sarana umum terhadap pemenuhan hak ibu dan bayi atas ASI.

Minarto mengatakan, pemberian ASI secara teknis masih harus disosialisasikan kepada masyarakat. Masalah-masalah dalam pemberian ASI banyak yang memerlukan penyelesaian secara teknis, mulai dari pengetahuan mengenai periode awal menyusui, posisi menyusui, sampai dengan cara menjaga air susu tetap tersedia. Untuk itu, keberadaan konselor ASI sangat dibutuhkan.

”Jumlah konselor ASI masih sangat sedikit, yakni sekitar 2.000 orang. Padahal, idealnya di seluruh rumah sakit dan puskesmas setidaknya ada seorang konselor ASI,” ujarnya. Saat ini ada sekitar 1.300 rumah sakit dan 9.000 puskesmas di Indonesia. Jumlah rumah sakit sayang ibu dan anak juga baru sekitar 30 persen dari total rumah sakit yang ada. Pemerintah berencana melatih setidaknya sekitar 800 konselor ASI per tahun sehingga tercapai jumlah yang diinginkan. (INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau