Jakarta, Kompas
Demikian diungkapkan Arafat saat sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/9). Arafat menyebut sejumlah bukti keterlibatan Pambudi, yang saat kasus Gayus bergulir menjabat kepala unit di Direktorat Ekonomi Khusus II Badan Reserse Kriminal dan merupakan atasan Arafat.
Pambudi, kata Arafat, terkesan tak menyetujui penyitaan rumah dan penahanan Gayus. ”Saya menyampaikan surat agar Gayus ditahan dan rumahnya disita. Namun, surat itu tidak diparaf Kombes Pambudi dan tidak disampaikan ke Direktur sehingga tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Namun, kata Arafat, saat perkara mafia kasus ini diusut, justru dialah yang dituding membebaskan Gayus dari penahanan dan penyitaan rumah. Saat menangani perkara Gayus, Pambudi dituding Arafat telah menerima uang 100.000 dollar AS atau setara Rp 1 miliar kala itu.
Saat ditanya ketua majelis hakim Haswandi apakah dia mendapatkan bagian dari dana itu, Arafat menjawab ”tidak”. ”Sudah terkenal di kalangan penyidik, kalau uang sudah di tangan dia (Pambudi), tidak akan turun ke anak buah,” kata Arafat.
Hal lain adalah saat mengizinkan Arafat dan Sri Sumartini memeriksa Gayus di luar Bareskrim Polri. Gayus pernah diperiksa di Hotel Manhattan dan Hotel Kartika Chandra.
Sebelumnya saat bersaksi dalam sidang Arafat, Pambudi membantah keterangan tersebut. Pambudi mengaku tidak pernah memberikan izin pemeriksaan Gayus di luar Bareskrim.