Pemberantasan korupsi

Pengadilan Menjadi Tempat Berlindung Koruptor

Kompas.com - 06/09/2010, 02:39 WIB

Jakarta, Kompas - Pengadilan umum dinilai telah menjadi tempat berlindung bagi terdakwa kasus korupsi. Sebab, lebih dari separuh terdakwa kasus korupsi yang dibawa ke meja hijau di pengadilan umum itu justru dibebaskan hakim selama semester I tahun 2010.

Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dikeluarkan, Minggu (5/9), memperlihatkan bahwa pada periode 1 Januari 2010 hingga 10 Juli 2010 sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi justru dibebaskan oleh pengadilan umum.

Dalam periode tersebut, ICW menemukan data bahwa pengadilan umum telah mengadili 166 terdakwa kasus korupsi, dengan 91 terdakwa di antaranya malah dibebaskan. Pengadilan umum yang dimaksud adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Emerson Yuntho, Febri Diansyah, dan Donal Fariz dari ICW yang menyusun kajian itu menemukan bahwa Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang paling banyak membebaskan terdakwa kasus korupsi, yaitu 24 terdakwa, disusul Mahkamah Agung (8 terdakwa) dan Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur (3 terdakwa).

Berbeda dengan pengadilan umum yang membebaskan sebagian besar terdakwa kasus korupsi, Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak pernah membebaskan seorang pun terdakwa kasus korupsi. Dari 17 kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor, semua terdakwa divonis bersalah. Pengadilan Tipikor dibentuk untuk mengadili terdakwa kasus korupsi yang perkaranya disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Emerson, tingginya vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi dari tahun ke tahun berpotensi menciptakan iklim surga bagi koruptor. Selain itu, vonis rendah terhadap koruptor juga sangat melukai rasa keadilan publik dan membuat komitmen pemberantasan korupsi pengadilan umum dinilai berada pada titik nadir.

”Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi mendasar dan mencari penyebab utama fenomena vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Apakah karena dakwaan dan pembuktian yang lemah? Apakah ada mafia peradilan? Atau, apakah karena komitmen dan sensitivitas pemberantasan korupsi hakim yang rendah?” kata Febri.

Vonis rendah

Selain banyaknya terdakwa kasus korupsi yang dibebaskan, mereka yang bersalah pun ternyata divonis rendah oleh pengadilan umum. Data ICW menunjukkan, koruptor yang divonis bersalah kebanyakan hanya dipenjara satu sampai dua tahun, yaitu 38 terdakwa atau 22,89 persen.

”Rata-rata vonis hakim di pengadilan umum terhadap terdakwa kasus korupsi adalah 27 bulan atau 2 tahun 3 bulan,” kata Donal Fariz.

Sebanyak 30 terdakwa (18,07 persen) dihukum oleh pengadilan umum selama 2,1-5 tahun, 5 orang (3,01 persen) divonis 5,1-10 tahun, dan hanya 1 orang yang dihukum 10 tahun (0,6 persen). Bahkan seorang terdakwa kasus korupsi dihukum percobaan.

Adapun vonis penjara di Pengadilan Tipikor rata-rata 2-5 tahun, yaitu 9 dari 17 terdakwa kasus korupsi (52,94 persen). Ada 4 orang yang dihukum 5-10 tahun (23,53 persen) atau sama dengan jumlah terdakwa yang divonis 1-2 tahun. Namun, selama tahun 2010, Pengadilan Tipikor belum sekali pun menghukum terdakwa dengan vonis di atas 10 tahun.

”Kecenderungan Pengadilan Tipikor yang jauh lebih baik dibandingkan pengadilan umum ini harus jadi pertimbangan bagi MA dalam pembentukan Pengadilan Tipikor di beberapa daerah di Indonesia, terutama soal kualitas hakim ad hoc dan mekanisme pengawasan,” kata Febri.

Sejumlah kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Tipikor antara lain kasus-kasus korupsi yang menimpa anggota DPR periode 1999-2004, misalnya kasus cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

Empat terdakwa telah divonis bersalah, yaitu Endin AJ Soefihara (Fraksi PPP), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDI-P), dan Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar). Dudhie, Hamka, dan Udju dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Endin divonis 15 bulan, tetapi diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Beberapa hari lalu, dalam kasus yang sama, KPK menetapkan kembali 26 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Sejak 2005

Kajian ICW juga menemukan, tren pembebasan terhadap terdakwa kasus korupsi menunjukkan peningkatan tinggi dibandingkan dengan tahun 2005, ketika pengadilan umum hanya membebaskan 54 terdakwa dari 243 kasus yang ditangani (22,22 persen). Pada tahun 2006, pengadilan umum membebaskan 116 orang dari 361 terdakwa kasus korupsi (31,4 persen).

Pada tahun 2007 lonjakan tinggi terjadi. Tahun itu pengadilan umum membebaskan 56,84 persen terdakwa kasus korupsi, yaitu dari 373 terdakwa, sebanyak 212 orang dibebaskan. Peningkatan terus terjadi pada tahun 2008, yaitu dari 444 terdakwa kasus korupsi, sebanyak 277 orang dibebaskan (62,38 persen).

Pada tahun 2009, dari 378 terdakwa kasus korupsi, sebanyak 224 orang divonis bebas (59,26 persen). Sejak tahun 2005 hingga semester I tahun 2010, total kasus korupsi yang dipantau ICW mencapai 857 kasus, dengan terdakwa 1.965 orang dan sebanyak 49,57 persen di antaranya divonis bebas. (AIK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau