JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010), akan memberikan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa Andi Kosasih terkait dugaan keterlibatan dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Majelis hakim akan memutuskan dilanjutkan atau tidaknya sidang Andi.
"(Agenda) hari ini Andi Kosasih putusan sela," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Andi didakwa ikut merekayasa asal-usul Rp 28 miliar di rekening Gayus yang diduga hasil tindak pidana. Dalam dakwaan, Haposan Hutagalung mengenalkan Andi kepada Gayus di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, dibicarakan rekayasa asal-usul uang dengan mengklaim uang itu milik Andi. Pengusaha asal Batam itu sepakat.
Lalu, uang itu disepakati dengan mengklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di kawasan Jakarta Utara antara Gayus dan Andi. Setelah itu, dibuat enam kuitansi dengan total 2.810.000 dollar AS yang seolah-olah diserahkan Andi kepada Gayus. Untuk meyakinkan, tanggal penyerahan dibuat mundur, disesuaikan dengan tanggal transfer di rekening.
Akibatnya, blokir rekening dapat dibuka penyidik Bareskrim Mabes Polri atas perintah Brigjen Raja Erizman yang saat itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Setelah blokir dibuka, Andi diduga menerima Rp 2 miliar serta 270.000 dollar AS dari Gayus.
Sementara itu, PN Jaksel hari ini juga akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Ajun Komisaris Sri Sumartini dalam kasus yang sama. Agenda hari ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang