Ikatan Arsitek Indonesia: Tunda Gedung Perkantoran Baru DPR

Kompas.com - 06/09/2010, 10:53 WIB

 oleh Endy Subijono

Perencanaan gedung publik seperti gedung DPR mempunyai dampak yang luar biasa besar karena merupakan bangunan negara yang akan digunakan oleh wakil rakyat -salah satu pilar utama demokrasi di RI-, lokasinya sangat strategis, skalanya sangat besar dan biaya pembangunannya sangat tinggi.

Signifikansi seperti ini tentu menuntut perencanaan dan perancangan yang transparan, lebih dari sekedar perancangan gedung publik biasa. Pada sisi yang lain, berdasarkan pernyataan sebagian pimpinan dan anggota DPR, tampaknya ada kebutuhan nyata membangun gedung baru untuk ruang kerja para anggota DPR.

Perencanaan pembangunan gedung ini menjadi perhatian yang mendalam dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Selain masalah ini menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, ia juga berkaitan langsung dengan arsitektur dan profesi arsitek. IAI berkewajiban menjaga etika profesi arsitek dan kaidah tata laku para arsitek demi kepentingan masyarakat secara luas.

Hiruk pikuk dan protes masyarakat tentang pembangunan gedung DPR ini barangkali merupakan gambaran bahwa tatacara dan tertib pelaksanaan proyek-proyek publik (proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD) belum dilakukan dengan baik.

Tentu kita masih ingat beberapa contoh lain yang pernah digugat masyarakat seperti Pusat Informasi Majapahit di Trowulan, bangunan-bangunan sekolah yang rusak sebelum waktunya, dan bangunan publik seperti pasar tradisional, terminal bus, bandara, yang dibangun dengan mutu desain dan konstruksi di bawah standar.

Sebaikinya ditunda Penundaan dilakukan dengan tujuan mengkaji ulang untuk mendapatkan hasil akhir yang lebih dapat diterima. Bahan kajian yang paling utama adalah dasar-dasar perencanaan yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja. Apakah alasan menambah luasan ruang dengan membangun bangunan baru sudah teruji dan dapat dipertanggungjawabkan? Jika ya, maka pada gilirannya salah satu kajian yang sesuai dengan kapasitas IAI adalah membuat proses perancangan yang transparan, akuntable dan partisipatif melalui mekanisme sayembara perancangan/kontes.

Sayembara merupakan pilihan solusi yang sangat patut dilakukan. Cara ini dilakukan dengan terbuka, demokratis dan, apabila dianggap perlu, dapat mengundang masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam menilai hasil sayembara. Sebagai contoh, perencanaan dan perancangan pembangunan kembali WTC New York dimulai dengan mekanisme partisipatif seperti ini.

Pada awal tahun 60-an, gedung DPR (dulu gedung CONEFO, juga merupakan hasil sayembara) menjadi tempat berkumpulnya para arsitek, ahli sipil bangunan dan insinyur-insinyur lain, merancang dan mengawasi pembangunan bersama dibawah pimpinan arsitek Soejoedi.

Saat ini, untuk gedung yang sangat penting dan niscaya akan menjadi landmark di Jakarta, mengapa semangat gotong-royong itu tidak kita ujudkan kembali dengan interpretasi baru berupa sebuah sayembara.

Lagi pula, selain sudah disinggung dalam Keppres 80/2003, pengadaan barang dan jasa melalui sayembara kini sudah lebih ditegaskan melalui penggantinya yaitu Perpres 54/2010. Bahkan, perencanaan pembangunan melalui sayembara seperti ini dapat dilakukan tanpa menghentikan keterlibatan dan memutuskan kontrak kerja perencana yang ada.

Sayembara, apabila usulan ini diterima, juga memiliki persyaratan yang sangat tinggi yaitu, antara lain, dewan juri yang integritas dan keahliannya diakui masyarakat, serta tetap menyelesaikan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Pada tahun 2009 lalu IAI sudah menyampaikan pandangan serupa. Bahkan bersama-sama DPR dan INKINDO menyelenggarakan sebuah lokakarya dengan tujuan menghasilkan Term of Reference (ToR/Kerangka Acuan Kerja) untuk rencana sebuah sayembara. Tetapi sangat disesalkan sayembara itu tidak terujud.

IAI menghimbau dengan sangat kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan kepercayaan kepada arsitek dan para ahli lain dengan memberikan ruang gerak sesuai kompetensinya untuk membantu memberikan solusi.

Demikian pernyataan dari IAI, mudah-mudahan dapat dipahami dan memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Endy Subijono, IAI Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau