Stop Pembongkaran Pasar Turi

Kompas.com - 06/09/2010, 15:03 WIB

Surabaya, Kompas - Pembongkaran bangunan lama Pasar Turi sebaiknya tidak diteruskan. Pemerintah Kota Surabaya dan kontraktor pembongkaran bisa terkena masalah hukum jika meneruskan pembongkaran.

Ketua Tim Pemulihan Pasca Kebakaran (TPPK) Pasar Turi Arif Budiman mengungkapkan itu di sela-sela diskusi TPPK dan Komite Penasihat Hukum untuk Pasar Turi di Surabaya, Minggu (5/9). "TPPK bekerja sama dengan beberapa pakar untuk mengkaji persoalan-persoalan seputar Pasar Turi. Kami mendapatkan beberapa temuan untuk ditindaklanjuti dan itu berpengaruh pada proses pembongkaran," tuturnya.

Dalam kajian itu antara lain ditemukan di bangunan lama masih ada barang bukti kasus yang disidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Surabaya, Kuntjung Harminto, itu menyisakan eskalator dan lift barang di bangunan lama.

Selain itu, di sekitar kios yang diduga lokasi awal kebakaran pada 27 Juli 2007 masih dipasang garis polisi. Sampai sekarang, belum ada pernyataan hukum bahwa penyelidikan penyebab kebakaran sudah dihentikan polisi. Jika pembongkaran dilanjutkan, dikhawatirkan semua bukti itu hilang. Kontraktor pembongkaran dapat dikenakan tuduhan menghilangkan barang bukti.

"Kami berharap pemerintah dan kontraktor pembongkaran mau mempertimbangkan hal ini. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari karena ada kecerobohan," tutur Arif.

TPPK juga mengkaji fakta pihak pembangunan ulang. Dalam lelang pembangunan ulang ditetapkan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sebagai pemenang lelang. Namun, pekerjaan pembangunan akan dilakukan PT Gala Megah Investment (GMI). Berdasar catatan Kompas, Direktur PT GMI Turino Junaidi pernah mengakui pihaknya akan membangun ulang pasar (Kompas, 27/4).

Selain itu, berdasarkan penelusuran Kompas, sampai saat ini penetapan GBP sebagai pemenang lelang tengah digugat. Gugatan itu tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan itu antara lain karena kemenangan GBP diduga tidak sesuai dengan persyaratan lelang.

Dalam dokumen lelang disebutkan peserta harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) jasa arsitek atau jasa konstruksi tingkat lima. Status SBU itu harus aktif. Hal itu tercantum dalam dokumen prakualifikasi lelang pembangunan Pasar Turi bab III bagian A nomor dua huruf (b) ayat (5).

Dalam daftar anggota Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas), PT GBP terdaftar dengan nomor registrasi 13623.13.3.578.0309 dan SBU tingkat lima. Selain itu, sertifikat itu belum diperpanjang setelah habis masa berlaku pada Maret 2010.

Sementara Direktur Operasional PT GBP Zainal Abidin menyanggah perusahaannya tidak memenuhi syarat. Menurut dia, SBU PT GBP adalah tingkat tujuh dan terdaftar di Gabpeknas. "Saya sendiri mengurus itu. Tetapi, saya sekarang tidak bawa dokumen lengkap untuk memaparkan bukti itu," tuturnya. (RAZ)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau