Konsultasi zakat

Siapa Saja yang Harus Zakat?

Kompas.com - 06/09/2010, 15:42 WIB

Tanya: Ass Wr Wb. Saya seorang ibu yang mempunyai 3 putri, 2 orang berusia 10 tahun dan 1 orang berusia 2,5 tahun. Apakah semua anggota keluarga sudah wajib zakat? Selama ini saya selalu membayarkan zakat untuk ke-3 putri saya. Selain itu, apakah korban pada hari raya Idul Adha juga berlaku untuk anak-anak di usia tersebut. Atas perhatian dan jawabannya, saya ucapkan terima kasih. Wassalam. (Syubhana)

Jawab: Wa alaikumsalam warahmatullah Saudara Syubhana yang Allah rahmati, terima kasih atas pertanyaanya tentang zakat, semoga Allah ta’ala memberi kepahaman kepada kita terhadap agama-Nya. Amin.

Mengeluarkan zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mempunyai kelebihan harta, berdasarkan firman Allah: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya” (al Hadid : 7).

Yang dinamakan zakat itu ada dua macam: zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.

Syarat yang menyebabkan seseorang wajib membayar zakat fitrah: 1) Seorang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. 2) Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. 3) Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya. 4) Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka, dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (HR: Daaruquthni, hadis hasan).

Menurut para ulama, ukuran zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Jadi, maksimal sebelum khatib shalat Idul Fitri turun dari mimbarnya, zakat fitrah masing-masing individu dan segenap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya sudah dibayarkan.

Mengenai hewan kurban, siapa saja boleh berkurban termasuk memotong hewan kurban atas nama pahalanya buat bayi yang masih berumur satu bulan. Untuk satu kambing satu orang, dan satu sapi boleh untuk tujuh orang. Demikian, wallahu ta’ala a’lamu (Tim Dompet Dhuafa)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau