Dana Alokasi Khusus Perumahan untuk Pemda Mulai 2011

Kompas.com - 07/09/2010, 16:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengalokasikan sekitar Rp 150 Miliar untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan kepada daerah. DAK Perumahan itu menurut rencana akan disalurkan kepada pemerintah daerah mulai tahun 2011 mendatang.

"Mulai tahun 2011, kami akan menyalurkan DAK Perumahan kepada Pemda. Total dana yang akan dialokasikan Rp 150 miliar,” ujar Menpera Suharso Monoarfa usai pelaksanaan penandatanganan kerja sama antara Kemenpera dan Bank BTN tersebut tertuang dalam Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kemenpera dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tentang Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera di Ruang Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Selasa (7/9).

Suharso Monoarfa menjelaskan, DAK Perumahan nantinya akan diberikan kepada sekitar 40 sampai 50 kabupaten/ kota yang memiliki program perumahan. Pasalnya, Pemda memiliki data mengenai jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Kemenpera ke depan, ungkap Menpera, juga akan terus berupaya meningkatkan DAK Perumahan tersebut. Diperkirakan angka DAK Perumahan yang disalurkan mencapai Rp 400 M. Tambahan dana tersebut direncanakan akan diambilkan dari anggaran yang dimiliki Kemenpera.

Menpera menerangkan, setiap Pemda yang akan memperoleh DAK Perumahan diharapkan bisa menyediakan lahan untuk pembangunan 1.000 unit rumah. Kemenpera nantinya akan membantu pembangunan rumah sekitar Rp 6,6 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun.

“Diperkirakan setiap pemda akan mendapatkan DAK sekitar Rp 6,6 M. Untuk memperoleh DAK itu Pemda harus bisa memastikan lokasi pembangunan rumah terlebih dulu serta memiliki Perda Tata Ruang,” terangnya.

Pemberian DAK Perumahan nantinya juga bisa digunakan untuk pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan. Hal itu diharapkan bisa menekan harga rumah yang dibangun oleh para pengembang sekitar 10 – 20 persen. Pasalnya, selama ini pengembang memasukkan beban pembangunan PSU ke dalam harga jual rumah kepada masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau