SURABAYA, KOMPAS - Penyewa gedung Siola Surabaya diduga merusak bagian bangunan asli dalam proses renovasi. Padahal, Siola termasuk bangunan cagar budaya kelas A yang tidak boleh diubah.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Erick Reginal Tahalele, mengatakan, renovasi antara lain membongkar lantai II dan IV. Padahal, lantai II termasuk bangunan asli. "Benda cagar budaya kelas A dilarang diubah bentuk aslinya," ujar Erick, Senin (6/9) di Surabaya.
DPRD akan meminta keterangan lebih lanjut dari pihak penyewa dan Pemerintah Kota Surabaya. DPRD juga akan mengusahakan penghentian pembongkaran gedung Siola. "Jangan sampai Surabaya kehilangan lagi benda cagar budaya. Kota ini sudah terlalu banyak kehilangan bangunan cagar budaya," tuturnya.
Pembongkaran yang akan dihentikan adalah untuk lantai II. Untuk lantai IV tidak masalah karena bukan termasuk bangunan asli. "Kami minta hentikan pembongkaran bagian yang masuk cagar budaya. Jangan sampai terkena kasus pidana karena merusak benda cagar budaya," kata Erick.
Menurut dia, DPRD mendukung jika penyewa ingin mengembalikan bangunan ke bentuk asli. Bentuk asli Gedung Siola terdiri dari tiga lantai. Namun, oleh penyewa sebelum ini ditambah dua lantai. Dua lantai tambahan itu dinyatakan tidak dibutuhkan sehingga akan dibongkar. "Masalahnya, pembongkaran diduga pada bangunan asli. Saya menduga ada upaya mengelabui peraturan," ujar Erick. Perlu penelitian
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy, mengatakan, seharusnya ada penelitian sebelum membongkar sebagian lantai. Pembongkaran itu untuk memastikan tidak ada bangunan asli ikut dibongkar dalam proses renovasi. "Saya sudah minta keterangan awal dari Pemerintah Kota Surabaya soal pembongkaran itu," katanya.
DPRD akan meminta keterangan pihak terkait pembongkaran itu. Dari pemanggilan itu akan diketahui apakah seluruh proses perizinan sebelum pembongkaran sudah dipenuhi dan sesuai aturan. "Jangan sampai manipulasi aturan yang merugikan warga karena kehilangan benda cagar budaya," tuturnya.
Sementara itu, salah seorang anggota tim cagar budaya, Aminuddin Kasdi, menyatakan proses pembongkaran sudah dikonsultasikan pada pihaknya. Dari hasil pembicaraan, Siola masuk dalam cagar budaya tipe A, berarti tidak bisa diubah seenaknya. "Kalau tipe A tidak bisa diubah sembarangan," katanya.
Namun, tim sudah memberi arahan untuk proses renovasi. Apalagi, penyewa menyatakan ingin mengembalikan bangunan itu ke bentuk asli. "Pembongkaran untuk mengembalikan ke bentuk asli tidak masalah," tutur Aminuddin. (RAZ)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang