JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tak berburuk sangka menyusul absennya dua tersangka dugaan korupsi Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanosoedibyo untuk saling bersaksi.
Sedianya, kedua orang ini harus menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (7/9/2010).
"Kelihatannya dua orang ini enggak hadir karena sakit. Kita oke saja, tidak suudzon (berprasangka negatif). Kita percaya saja bahwa memang mereka sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Yusril, mengatakan klienya harus dirawat di rumah sakit MMC, Kuningan karena gangguan gigi.
"Tidak bisa ikuti pemeriksaan karena beliau sedang operasi mulut dan ada masalah gigi beliau. Sehingga pada hari ini beliau tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Hartono," ujar Maqdir.
Babul melanjutkan, jika sakit menjadi alasan pamungkas keduanya untuk menghindari pemeriksaan, jaksa akan mengecek apakah benar keduanya sakit. "Nanti kami akan cek sakitnya. Kami uji, benar atau tidak," tegas Babul.
Ditanya, bukankah Kejaksaan Agung memiliki hak memaksa keduanya untuk bersaksi, Babul mengiyakan. Tapi berhubung karena bulan Ramadhan, Kejaksaan Agung memberi waktu keduanya. "Ini kan bulan penuh berkah. Kalau kita ngomong paksa, kan ngomong emosi," ucapnya lagi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang