Pola Baru Subsidi Rumah Digulirkan

Kompas.com - 08/09/2010, 04:33 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah mulai memberlakukan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Fasilitas itu berupa suku bunga kredit tetap (fixed rate) di bawah 10 persen dengan tenor 15 tahun.

Perjanjian kerja sama operasional fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ditandatangani Kementerian Perumahan Rakyat dan Bank Tabungan Negara sebagai bank pelaksana di Jakarta, Selasa (7/9).

FLPP mencakup kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera tapak, KPR sejahtera susun, KPR sejahtera syariah tapak, dan KPR sejahtera syariah susun. Istilah rumah sejahtera tapak menggantikan rumah sederhana sehat (RSH) dan rumah sejahtera susun menggantikan rumah susun sederhana milik (rusunami).

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengemukakan, pemberlakuan suku bunga tetap diharapkan mempercepat penyerapan rumah murah, menekan kredit bermasalah (NPL), dan mengurangi tingkat kekurangan (backlog) rumah.

”Ini pertama kalinya suku bunga KPR ditetapkan fix di bawah 10 persen untuk jangka panjang,” ujar Suharso.

Dengan ketentuan itu, harga maksimum rumah tidak lagi dipatok. Adapun besaran uang muka rumah yang dibiayai dengan FLPP minimum 10 persen.

Pembiayaan fasilitas likuiditas menggunakan dana yang dihimpun dari pemerintah dan BTN. Anggaran pemerintah untuk FLPP tahun 2010 sebesar Rp 2,683 triliun dan dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan.

Direktur Utama Bank Tabungan Iqbal Latanro mengemukakan, pihaknya siap menerapkan pembiayaan perumahan dengan FLPP mulai Oktober 2010.

Iqbal memprediksi, pembiayaan perumahan dengan FLPP hingga akhir tahun mampu menambah penerbitan 24.000 unit KPR sejahtera tapak dan 1.500 KPR sejahtera susun.

Hingga Agustus 2010, BTN telah menerbitkan KPR sejahtera tapak sebanyak 63.000 unit. Adapun daftar tunggu KPR sejahtera susun sebanyak 3.000 unit.

Suharso mengemukakan, langkah menghimpun dana perumahan diharapkan juga segera diterapkan oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, PT Jamsostek, TNI, dan perbankan lainnya.

FLPP menggantikan pola lama subsidi perumahan.

Pola lama itu berupa subsidi uang muka Rp 5 juta-Rp 7 juta per unit dan selisih bunga KPR 7 persen-9,85 persen untuk 4-5 tahun.

Berdasarkan pola lama subsidi, harga RSH dipatok maksimum Rp 55 juta unit, sedangkan rusunami Rp 144 juta per unit. Konsumen dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan pengembang diberi keringanan Pajak Penghasilan (PPh) dari 5 persen menjadi 1 persen. Sementara insentif pajak dalam FLPP tidak berubah, yakni harga rumah susun maksimum Rp 144 juta per unit dan rumah tapak Rp 55 juta per unit.

MBR tertekan

Bendahara Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Daniel Djumali berpendapat tak adanya patokan harga rumah akan menekan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah Rp 2,5 juta per bulan.

Sebab, konsumen tidak lagi mendapatkan subsidi uang muka. Padahal, harga rumah sejahtera tapak rata-rata di atas Rp 55 juta per unit. Hal itu disebabkan kenaikan harga tanah, material, dan infrastruktur. (LKT)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau