JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga perkaranya masuk ke pengadilan, belum ada penetapan terhadap satu pun tersangka dari pihak perusahaan yang diduga menyuap tersangka Gayus Halomoan Tambunan saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, Gayus sudah menjelaskan secara gamblang dari mana saja asal-usul uang Rp 28 miliar di rekeningnya.
Lalu, apa tanggapan Gayus terkait langkah Polri yang belum menjerat pihak perusahaan? "Bagus dong, berarti kan bukan tindak pidana," jawab Gayus ketika ditanya Kompas.com sebelum sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).
Gayus membantah pernyataan pihak Polri bahwa dia menyebut menerima uang dari 44 perusahaan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Gayus, saat diperiksa, ia hanya menyebut tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource. "Bukan 44, cuma tiga," ujarnya.
Gayus mengaku siap mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang direncanakan dibacakan siang nanti. "Siap," kata dia sambil membaca 24 lembar dakwaan. Ada dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta?, "Nanti aja eksepsi (jawaban atas dakwaan). Nanti biar Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution selaku pengacara Gayus) yang jawab," kata pria yang mengenakan batik warna merah itu.
Seperti diketahui, Gayus akan didakwa terkait dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan penyuapan para penyidik serta hakim dan kasus mafia pajak bersama dua atasannya, yakni Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. Gayus dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, 3, 5, ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang