JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Gayus Halomoan Tambunan terkait perpanjangan masa tahanan. Menurut hakim Nugroho S, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memperpanjang penahanan Gayus.
Nugroho, dalam putusannya, Rabu (8/9/2010), mengatakan, PN Jaksel telah memperpanjang masa penahanan sejak 12 Agustus 2010 hingga 10 September 2010. Menurut Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, hingga 18 Agustus 2010, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Buyung menilai penahanan Gayus sejak tanggal 12 Agustus tidak sah sehingga harus dikeluarkan dari rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, menurut hakim, keterlambatan pemberitahuan itu tidak membuat perpanjangan penahanan menjadi tidak sah karena tidak diatur dalam KUHAP.
"Hal itu sebagai warning bagi termohon (Kejari Jaksel) karena menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tidak seperti yang diharapkan. Seharusnya bisa bekerja lebih profesional. Tetapi, hal itu tidak menyebabkan perpanjangan penahanan pemohon tidak sah," jelasnya.
"Mengadili, menolak eksepsi pemohon seluruhnya, menolak permohonan praperadilan seluruhnya, dan menyatakan perpanjangan penahanan mulai 12 Agustus 2010 sampai 10 September 2010 sah menurut hukum," tutup hakim.
Seperti diberitakan, Kejari Jaksel telah menahan Gayus pada 23 Juni-12 Juli 2010. Masa penahanan kemudian diperpanjang mulai 13 Juli 2010 hingga 11 Agustus 2010. Setelah itu, pihak Kejari Jaksel melimpahkan perkara Gayus ke PN Jaksel sehingga penahanan menjadi kewenangan pengadilan. Pihak Kejari Jaksel terlambat memberi tahu perpanjangan penahanan dari PN Jaksel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang