KALIANDA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu segera membentuk tim investigasi terkait konflik petambak plasma udang di tambak eks Dipasena. Ini untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran kerjasama kemitraan plasma dan PT Aruna Wijaya Sakti.
"Sejak awal, kami sudah mendesak dibentuknya satuan tugas khusus terkait penyelamatan Dipasena. Ini sangatlah penting karena dampaknya sangat luas terhadap masyarakat dan majunya sektor perikanan," ungkap Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Riza Damanik, Rabu (8/9/2010).
Untuk menjamin independensinya, Riza berharap satgas investigasi ini terdiri dari lintas kelembagaan, baik dari unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perekonomian, Kepolisian, Komisi Nasional HAM, Pemerintah Daerah, dan lembaga swadaya masyarakat terkait.
"Ada dua hal yang perlu menjadi sasarannya. Pemulihan hak-hak plasma dan analisis menyeluruh ke akar persoalan. Lalu, menyiapkan opsi hukum terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan serta skenario penyelamatan eks Dipasena," paparnya.
Dipasena yang merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara, seluas 16.250 hektar, dibeli konsorsium Neptune (PT Centraproteina) dari pemerintah senilai Rp 688 miliar pada 2007. Dengan bukti kepemilikan dana mencapai Rp 1,7 triliun, revitalisasi 16 blok tambak dijanjikan selesai 24 bulan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang