Jakarta, Kompas -
Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Uung Abdul Syakur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Albertina. Terdakwa Gayus didampingi penasihat hukum Adnan Buyung Nasution.
Gayus, antara lain, didakwa memperkaya diri dan menyuap penyidik dan hakim. Gayus dijerat, antara lain, dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan ketiga, Gayus didakwa memberikan uang senilai 40.000 dollar AS kepada hakim Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dengan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa menjelaskan, beberapa hari setelah sidang pertama dilaksanakan, terdakwa menghubungi hakim Muhtadi Asnun dan selanjutnya tanggal 9 Maret 2010 terdakwa menemui Muhtadi Asnun. Tujuan terdakwa menemui hakim Muhtadi Asnun adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Pada kesempatan itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada hakim Muhtadi Asnun dan hakim anggota sebesar 20.000 dollar AS.
Akan tetapi, lanjut jaksa, menjelang putusan, hakim Muhtadi Asnun menghubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk meminta tambahan dana sebesar 100 persen. Dana itu belum sempat diberikan.
Kemudian, dalam perkembangannya, hakim Muhtadi Asnun kembali menghubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk meminta tambahan dana lagi sebesar 10.000 dollar AS.
Tanggal 12 Maret 2010, menjelang putusan hakim dibacakan, menurut jaksa, terdakwa menyerahkan amplop berisi uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun di kediamannya. Dalam amar putusan majelis hakim dengan ketua Muhtadi Asnun, Gayus dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Seusai sidang, Adnan Buyung Nasution menilai, kasus mafia hukum yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan telah dilokalisasi atau dibatasi. Akibatnya, kasus yang lebih besar tidak terungkap dalam dakwaan ataupun dalam persidangan selama ini.
”Terdakwa, saksi, sudah bongkar. Kalau hakim tidak responsif, berarti ada permainan birokrasi negara yang kuat. Percuma kita perang melawan korupsi kalau tidak mau dibongkar,” kata Adnan Buyung.
Adnan Buyung mempertanyakan mengapa dakwaan dibatasi kalau kasus Gayus melibatkan kasus yang lebih besar dan luas. Jika perkara diatur atau direkayasa, yang terkena proses hukum dan dijadikan tumbal hanya orang yang berada di level bawah atau orang ”kecil”.