Mafia hukum

Gayus Didakwa Menyuap Hakim 40.000 Dollar AS

Kompas.com - 09/09/2010, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa penuntut umum mendakwa mantan pegawai pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dengan dakwaan berlapis. Salah satunya, Gayus didakwa memberikan uang sebesar 40.000 dollar AS kepada hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan Gayus dari segala dakwaan dalam perkara pencucian uang dan penggelapan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dakwaan itu disampaikan jaksa penuntut umum Uung Abdul Syakur dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Albertina. Terdakwa Gayus didampingi penasihat hukum Adnan Buyung Nasution.

Gayus, antara lain, didakwa memperkaya diri dan menyuap penyidik dan hakim. Gayus dijerat, antara lain, dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan ketiga, Gayus didakwa memberikan uang senilai 40.000 dollar AS kepada hakim Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dengan terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa menjelaskan, beberapa hari setelah sidang pertama dilaksanakan, terdakwa menghubungi hakim Muhtadi Asnun dan selanjutnya tanggal 9 Maret 2010 terdakwa menemui Muhtadi Asnun. Tujuan terdakwa menemui hakim Muhtadi Asnun adalah agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan. Pada kesempatan itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada hakim Muhtadi Asnun dan hakim anggota sebesar 20.000 dollar AS.

Akan tetapi, lanjut jaksa, menjelang putusan, hakim Muhtadi Asnun menghubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk meminta tambahan dana sebesar 100 persen. Dana itu belum sempat diberikan.

Kemudian, dalam perkembangannya, hakim Muhtadi Asnun kembali menghubungi terdakwa melalui pesan singkat untuk meminta tambahan dana lagi sebesar 10.000 dollar AS.

Tanggal 12 Maret 2010, menjelang putusan hakim dibacakan, menurut jaksa, terdakwa menyerahkan amplop berisi uang sebesar 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun di kediamannya. Dalam amar putusan majelis hakim dengan ketua Muhtadi Asnun, Gayus dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Lokalisasi kasus

Seusai sidang, Adnan Buyung Nasution menilai, kasus mafia hukum yang melibatkan terdakwa Gayus Tambunan telah dilokalisasi atau dibatasi. Akibatnya, kasus yang lebih besar tidak terungkap dalam dakwaan ataupun dalam persidangan selama ini.

”Terdakwa, saksi, sudah bongkar. Kalau hakim tidak responsif, berarti ada permainan birokrasi negara yang kuat. Percuma kita perang melawan korupsi kalau tidak mau dibongkar,” kata Adnan Buyung.

Adnan Buyung mempertanyakan mengapa dakwaan dibatasi kalau kasus Gayus melibatkan kasus yang lebih besar dan luas. Jika perkara diatur atau direkayasa, yang terkena proses hukum dan dijadikan tumbal hanya orang yang berada di level bawah atau orang ”kecil”. (FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau