JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai hari ini, Kamis (9/9/2010) sampai Senin (13/9/2010), aturan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta tidak diberlakukan. Selama musim libur Lebaran ini para pengendara mobil tidak perlu bingung dengan aturan jumlah penumpang.
"Pada hari-hari tersebut, situasi lalu lintas di Jakarta tidak sepadat hari biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono kepada wartawan.
Pada hari biasa, aturan 3 in 1 berlaku pagi dan sore. Pada pagi hari aturan ini diterapkan pada pukul 07.00 hingga 10.00. Sementara pada sore hari, aturan ini berlaku mulai pukul 16.00 hingga 19.00. Dengan ketentuan ini, mobil-mobil yang melintas pada jalan-jalan tertentu harus berpenumpang minimal tiga orang atau lebih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang