JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya 580 tahanan dan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima pengurangan pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1431 H. Durasi remisi bervariasi antara 15 hari dan dua bulan.
"Remisi Lebaran ini rutin diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik, masa tenggang, dan hak napi karena sudah menjalani masa tahanan minimal sepertiga dari masa vonis," kata Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta setelah mengikuti shalat Idul Fitri di Masjid Baiturrahman Lapas Cipinang, Jakarta, Jumat (10/9/2010).
Pemberian remisi itu belum termasuk untuk para narapidana yang terkena kasus narkoba, korupsi, terorisme, kejahatan transnasional, dan cyber crime yang masih menanti keputusan dari Kemhuk dan HAM. "Sesuai PP No 28/2006, Menteri akan mempelajari usulan remisi para napi yang kasusnya menarik banyak perhatian dari masyarakat. Kami sendiri sudah mengusulkan napi korupsi sebanyak 25 orang dan napi terorisme tujuh orang," imbuh Wayan.
Sejumlah nama koruptor yang diusulkan dapat remisi 1 bulan, antara lain Anthony Zeidra Abidin (mantan anggota DPR), Ramli Lubis (mantan Wakil Wali Kota Medan), Samsuri Aspar (mantan Plt Bupati Kutai Kartanegara), dan Zulkarnaen Yunus (mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemhuk dan HAM). Selain itu, termasuk usulan remisi dua bulan kepada mantan Pemimpin Bidang Internasional Bank BNI Eddy Santoso yang tersangkut kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
"Kita masih menunggu keputusan dari Menteri terkait usulan remisi terhadap para teroris dan koruptor. Sebab, seluruh lapas di Indonesia juga mengajukan usulan sehingga Kemenkumham perlu waktu untuk melakukan pemeriksaan," ujar dia.
Wayan menjabarkan, sebelumnya Lapas Cipinang mengusulkan 858 warga binaan untuk mendapat remisi khusus I dan 55 lainnya memperoleh remisi khusus II. "Remisi khusus I ini murni pengurangan pidana, sedangkan remisi khusus II ada yang langsung bebas dan ada juga yang masih membayar kewajiban berupa denda subsider," jelas orang nomor satu di lapas yang menaungi 1.982 napi dan tahanan itu.
Wayan berharap tidak ada nama usulan yang ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM karena tidak ada unsur yang menggugurkan usulan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang